Jakarta – Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dijadwalkan akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Sidang tersebut akan digelar pada Selasa, 27 Januari 2026.
Hal ini terungkap dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026) malam. Saat jaksa menanyakan ketersediaan saksi selanjutnya, jaksa penuntut umum menyatakan, “Izin Yang Mulia, yang sudah terkonfirmasi atas nama Pak Basuki Tjahaja Purnama di hari Selasa.”
Jaksa juga menginformasikan bahwa Menteri ESDM periode 2016-2019, Ignasius Jonan, kemungkinan besar tidak dapat hadir sebagai saksi karena sedang sakit dan menjalani pengobatan di luar negeri. “Yang Pak Ignasius tadi sakit kemungkinan tidak bisa hadir, cuma Pak Basuki saja,” ujar jaksa.
Selain saksi, tim jaksa juga telah menyiapkan empat orang ahli untuk memberikan keterangan dalam persidangan. “Sesuai kesepakatan kita juga telah menyiapkan 4 orang ahli. Setelah keterangan saksi dilanjutkan pemeriksaan ahli,” jelas jaksa.
Sebelumnya, pada sidang hari ini, jaksa telah menghadirkan Wakil Menteri ESDM periode 2016-2019, Arcandra Tahar, sebagai saksi.
Dakwaan Anak Riza Chalid
Terdakwa dalam kasus ini adalah Muhammad Kerry Adriano Riza, anak dari M Riza Chalid. Ia didakwa terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun. Keberadaan M Riza Chalid sendiri masih belum diketahui.
Berdasarkan surat dakwaan, kasus ini diduga berpokok pada dua hal utama: impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) dan penjualan solar nonsubsidi.
Rincian Kerugian Negara
Perhitungan kerugian negara yang diuraikan dalam dakwaan mencakup kerugian keuangan dan perekonomian negara:
1. Kerugian Keuangan Negara
- USD 2.732.816.820,63 atau Rp 45,1 triliun (menggunakan kurs Rp 16.500 per USD).
- Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun.
- Total kerugian keuangan negara mencapai Rp 70.531.359.213.763,30 atau sekitar Rp 70,5 triliun.
2. Kerugian Perekonomian Negara
- Beban ekonomi akibat kemahalan harga pengadaan BBM sebesar Rp 171.997.835.294.293 atau Rp 172 triliun.
- Keuntungan ilegal dari selisih harga perolehan impor BBM melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah domestik sebesar USD 2.617.683.340,41 atau Rp 43,1 triliun (menggunakan kurs Rp 16.500 per USD).
- Total kerugian perekonomian negara mencapai Rp 215.189.610.412.058 atau sekitar Rp 215,1 triliun.
Jika dijumlahkan, kerugian keuangan dan perekonomian negara mencapai Rp 285.969.625.213.821,30 atau lebih dari Rp 285 triliun. Perlu dicatat bahwa penghitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini, dan jumlahnya dapat bervariasi jika menggunakan kurs yang berbeda.






