Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengajukan gugatan terhadap tiga perusahaan terkait kerusakan dan pencemaran lingkungan akibat bencana di Sumatera. Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menuntut ganti rugi total mencapai Rp 390 miliar.
Gugatan di PN Jakarta Pusat
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Kamis (22/1/2026), gugatan terhadap PT Multi Sibolga Timber terdaftar dengan nomor perkara 40/Pdt.Sus-LH/2026/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara ini adalah “hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.” Gugatan tersebut diajukan pada Selasa (20/1).
KLH menuntut PT Multi Sibolga Timber membayar ganti rugi sebesar Rp 190.696.027.903. Sidang perdana perkara ini dijadwalkan pada Selasa (3/2) dengan ketua majelis hakim Saptono, serta anggota Ida Satriani dan Dwi Elyarahma Sulistyowati. Berikut adalah rincian petitum permohonan gugatan:
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat bertanggung jawab mutlak (strict liability).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas seluruh harta benda milik Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup kepada Penggugat sebesar Rp 190.696.027.903 secara tunai melalui Rekening Kas Negara, dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian untuk penggantian biaya verifikasi sengketa lingkungan hidup sebesar Rp 166.092.000.
- Biaya Kerugian Lingkungan (ekologis) meliputi:
- Biaya Menghidupkan Fungsi Tata Air Rp 129.802.500.000
- Biaya Pengaturan Tata Air Rp 1.462.121.000
- Biaya Pengendalian Erosi dan Limpasan Rp 384.600.000
- Biaya Pembentukan Tanah Rp 32.050.000
- Biaya Pendaur Ulang Unsur Hara Rp 295.501.000
- Biaya Fungsi Pengurai Limbah Rp 27.883.500
- Biaya Biodiversiti (Keanekaragaman Hayati) Rp 173.070.000
- Biaya Sumberdaya Genetik Rp 26.281.000
- Biaya Pelepasan Karbon Rp 2.071.071.000
- Kerugian Ekonomi Lingkungan sebesar Rp 51.280.000.000
- Peningkatan Sedimentasi sebesar Rp 175.549.263
- Penghitungan Run-Off sebesar Rp 4.799.309.140
Gugatan di PN Jakarta Selatan
KLH juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan pertama teregister dengan nomor perkara 60/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL terhadap PT North Sumatra Hydro Energy, dengan nilai sengketa Rp 22.544.302.500. Petitum gugatan ini belum dapat ditampilkan.
Gugatan kedua teregister dengan nomor perkara 62/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL terhadap PT Agincourt Resources. KLH menuntut ganti rugi sebesar Rp 200.994.112.642 atas perusakan lingkungan hidup. Sidang perdana kedua gugatan ini juga dijadwalkan pada Selasa (3/2).
Berikut adalah petitum lengkap gugatan Kementerian LH melawan PT Agincourt Resources:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perusakan lingkungan hidup.
- Menyatakan Tergugat bertanggung jawab mutlak (strict liability).
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup kepada Penggugat sebesar Rp 200.994.112.642 secara tunai melalui Rekening Kas Negara.
- Menghukum Tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan senilai Rp 25.246.090.500 dengan tahapan pemulihan pengajuan proposal kepada Penggugat yang berisi Lokasi pemulihan, Luas objek pemulihan, Komponen lingkungan yang dipulihkan, Standar pulih dan cara pemulihan, Jadwal dan lama kegiatan pemulihan, Rencana biaya, termasuk biaya pengawasan, Manajemen pelaksanaan, Target capaian, dan Teknik dan jadwal pemantauan. Pelaksanaan pemulihan oleh Tergugat dan secara paralel memberikan laporan perkembangan pelaksanaan pemulihan kepada Penggugat pada setiap 6 bulan sekali.
- Menghukum Tergugat untuk membayar denda sebesar 6% per tahun dari total nilai ganti kerugian untuk setiap hari keterlambatan pembayaran sampai seluruhnya dibayar lunas sejak putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
- Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan sebesar 6% per tahun dari total nilai ganti kerugian untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan pemulihan sejak putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding atau kasasi atau upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorrad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Sebagai informasi, PT Multi Sibolga Timber, PT Agincourt Resources, dan PT North Sumatra Hydro Energy termasuk dalam daftar 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan hutan pascabencana di Sumatera Utara. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mencabut izin ketiga perusahaan tersebut.






