Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada peran Sudewo saat menjabat sebagai anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Peran Sudewo sebagai Anggota Komisi V DPR RI
“Saudara SDW dalam kerangka perkara DJKA di Kementerian Perhubungan bahwa Pak SDW ini bukan dalam konteks sebagai Bupati Pati ya, tapi dalam konteks sebagai anggota DPR RI Komisi V yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan,” ujar Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026).
Budi merinci, saat menjabat sebagai anggota Komisi V DPR, Sudewo memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap mitra kerjanya, termasuk proyek-proyek di DJKA. Namun, diduga terjadi aliran dana dari proyek-proyek tersebut kepada Sudewo.
“Namun kemudian justru malah ada dugaan aliran uang dari proyek-proyek pembangunan di DJKA di sejumlah titik kepada Saudara SDW,” ungkapnya.
Konfirmasi mengenai dugaan aliran dana ini, lanjut Budi, juga didukung oleh keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terdakwa lain dalam kasus serupa. “Dan ini juga sudah terkonfirmasi dari sejumlah saksi yang kami panggil, kami minta keterangan termasuk juga fakta-fakta dalam persidangan pada terdakwa-terdakwa lainnya. Maka kemudian KPK menetapkan Saudara SDW ini juga menjadi tersangka dalam perkara DJKA,” tegas Budi.
Kasus Jual Beli Jabatan Menjadi Pintu Masuk
Penetapan Sudewo sebagai tersangka kasus DJKA ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Sudewo lebih dahulu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Dalam kasus jual beli jabatan tersebut, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka, yaitu Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan), Sumarjiono (Kades Arumanis, Kecamatan Jaken), dan Karjan (Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken).
Kasus jual beli jabatan inilah yang kemudian menjadi pintu masuk terungkapnya fakta baru mengenai dugaan suap proyek jalur kereta api pada DJKA.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa kasus DJKA telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka. “Benar bahwa, ini adalah pintu masuk dan sekaligus bahwa juga sekaligus untuk perkara DJKA itu hari ini kita juga sudah dinaikkan ke penyidikan, ya begitu, jadi sekaligus. Iya, iya (Sudewo sudah ditetapkan sebagai tersangka),” terang Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Sebelumnya, Bupati Pati Sudewo telah menjalani dua kali pemeriksaan terkait kasus ini. Pemeriksaan pertama dilakukan pada Rabu (27/8/2025), disusul pemeriksaan kedua pada Senin (22/9/2025).






