Berita

Polisi Ringkus Empat Pria di Tanjung Priok, Sita 1.132 Gram Ganja Siap Edar

Advertisement

Jakarta – Jajaran Kepolisian Sektor Kelapa Gading berhasil mengamankan empat orang pria yang diduga terlibat dalam jaringan jual beli narkotika jenis ganja di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Petugas menyita barang bukti berupa ganja dengan berat total 1.132 gram.

Kronologi Penangkapan

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dua orang yang diduga memiliki narkotika jenis ganja dan tembakau sintetis di Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

“Barang bukti satu paket kotak besar narkotika jenis ganja dan empat paket kecil narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1.132 gram,” ujar Kompol Seto dalam keterangannya, Sabtu (24/1/2026).

Penangkapan dilakukan pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 22.20 WIB. Petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku, Iyan (30) dan Yusuf (31), di lokasi yang dicurigai. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam tas milik Iyan.

Pengakuan Pelaku dan Pengembangan

Dalam pemeriksaan awal, Iyan mengaku membeli ganja tersebut seharga Rp 5 juta dari seseorang yang biasa dipanggil Boncu di wilayah Kebon Pisang. Narkotika itu rencananya akan digunakan sendiri serta dijual kepada beberapa teman yang sudah menunggu di daerah Babelan, Bekasi.

Advertisement

“Dan saat diintrogasi pelaku habis membeli narkotika jenis ganja dari dalam wilayah Kebon Pisang dengan seseorang yang biasa dipanggil Boncu, seharga Rp 5 juta,” ungkap Seto.

Berdasarkan keterangan Iyan dan Yusuf, polisi kemudian melakukan pengembangan. Tim Opsnal bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku lainnya, yakni Iwan (35) dan Sehan (36), yang merupakan calon pembeli ganja tersebut. Keduanya diamankan setelah dilakukan interogasi dan membenarkan telah memesan barang haram tersebut.

Jerat Hukum

Keempat pelaku beserta barang bukti berupa ganja seberat 1.132 gram kemudian dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 612 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kelapa Gading guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Seto.

Advertisement