Polisi menyatakan tidak ditemukan zat beracun jenis pestisida dalam tubuh pria berinisial AS atau S (22), pelaku yang meracuni keluarganya di Warakas, Jakarta Utara. Temuan ini berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik (Labfor) dan dokter forensik.
Hasil Forensik dan Keterangan Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan tidak mendeteksi adanya kandungan pestisida di tubuh AS. Hal ini menindaklanjuti temuan awal AS di lokasi dalam keadaan lemas.
“Ya, ini hasil dari pemeriksaan dokter ya. Hasil pemeriksaan dokter, baik itu oleh Labfor dan dokter forensik, tidak ditemukan racun pestisida di dalam tubuh pelaku,” ujar Budi kepada wartawan seusai kegiatan korve di Waduk Cincin, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (8/2/2026).
Meskipun demikian, Budi tidak merinci apakah AS hanya berakting lemas untuk mengelabui petugas. Ia menekankan pentingnya pelajaran agar tidak menyalahgunakan obat-obatan.
“Ya, saya tidak menyatakan itu, tapi tidak ditemukan. Karena kami kan menyampaikan harus scientific. Ada fakta atas uji. Nah, kalau yang bersangkutan, karena ada etanol, ada apa alkohol, ada satu zat saya tidak menyampaikan nanti akhirnya akan menjadi edukasi bagi masyarakat. Zat yang dibakar membuat pihak keluarga lemas, termasuk racun tadi yang disampaikan,” jelasnya.
Pelaku Diduga Berpura-pura Lemas
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno menyebutkan bahwa AS diduga hanya berpura-pura lemas sebagai siasat untuk mengelabui. AS sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian anggota keluarganya.
“Pura-pura sebagai alibi (alasan),” kata Onkoseno, Sabtu (7/2).
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap kandungan zat di dalam tubuh pelaku juga telah dilakukan, namun hasilnya sama sekali tidak ditemukan racun.
“Tidak ada kandungan racun pada tubuh pelaku,” imbuhnya.
Hasil Tes Kejiwaan
Sebelumnya diberitakan, pelaku telah menjalani tes kejiwaan. Hasilnya, tidak ditemukan adanya gangguan jiwa berat pada AS.
“Jadi dalam proses penyelidikan perkara ini, kami juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya, dan dari hasil pemeriksaan psikiater, muncullah namanya visum et repertum psychiatricum, di mana hasilnya adalah pada tersangka, tidak ditemukan gejala gangguan jiwa berat,” ujar Onkoseno.
Namun, pelaku diketahui memiliki kecenderungan dalam menyelesaikan masalah yang tidak adaptif dan memiliki dorongan agresivitas.
“Namun memiliki pola kepribadian penyelesaian masalah tidak adaptif. Kemudian punya dorongan adanya agresivitas, dan bercakap mental dalam mempertahankan perbuatannya,” katanya.
Modus Operandi Pelaku
Pelaku meracuni keluarganya dengan mencampurkan zat ke dalam panci berisi rebusan air teh. Campuran zat tersebut membuat para korban pingsan.
“Kemudian dia kembali ke rumahnya mencampurkan zat tersebut dalam panci yang di situ sudah ada rebusan tehnya. Kemudian proses kedua setelah memastikan korban pingsan namun belum meninggal dunia,” tuturnya.
Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku kembali menyendokkan racun ke mulut korban, yang kemudian menyebabkan para korban tewas.






