Polisi Tegaskan Penegak Hukum Setara dalam KUHP Baru, Koordinasi Lintas Lembaga Diperkuat

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin Kepada Wartawan Seusai Rapat Di Kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026). (taufiq/detikcom)
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan seusai rapat di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026). (Taufiq/detikcom)

JAKARTA – Kepolisian menegaskan bahwa seluruh penegak hukum memiliki kedudukan yang setara dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Pernyataan ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyusul rapat koordinasi penerapan KUHP dan KUHAP baru yang digelar bersama jajaran satreskrim Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Penegak Hukum Memiliki Kedudukan Setara

“Tadi disampaikan oleh narasumber bahwa seluruh penegak hukum sifatnya adalah equal (setara). Jadi tadi yang ditanyakan apa, subordinasi dan lain-lain tadi sudah disampaikan oleh para narasumber ya,” ujar Iman kepada wartawan seusai acara di sebuah hotel kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).

Rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk membahas hal-hal teknis terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru agar penegakan hukum dapat berjalan lebih cepat dan transparan. Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, serta guru besar hukum pidana Universitas Indonesia Topo Santoso.

“Tadi kami lebih banyak membahas hal teknis agar pelaksanaan penegakan hukum ini lebih cepat, kemudian lebih mudah, masyarakat juga lebih transparan untuk mengakses perkembangan penegakan hukumnya,” jelas Iman.

Pembentukan Forum Koordinasi Lintas Lembaga

Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi, Iman menjelaskan bahwa penyidik Polda dan Kejaksaan akan membentuk forum koordinasi. Forum ini diharapkan dapat memperlancar komunikasi dan koordinasi antarlembaga.

“Sementara ini, untuk forum yang kami bangun itu adalah dalam bentuk koordinasi antara penyidik dengan kejaksaan. Harapannya nanti ke depan juga kami akan membangun satu apa, sistem komunikasi atau koordinasi lintas CJS (Criminal Justice System),” terangnya.

Polri sebagai Penyidik Utama dalam KUHAP Baru

KUHAP baru diketahui menempatkan penyidik Polri sebagai penyidik utama. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya menjelaskan bahwa penempatan Polri sebagai penyidik utama dalam KUHAP baru bertujuan untuk membentuk sistem peradilan pidana yang terintegrasi.

“Banyak yang berpendapat bahwa kenapa Polri disebut sebagai penyidik utama, padahal di lembaga penuntutan, jaksa itu cuma satu, penuntut. Pengadilan juga satu saja, Mahkamah Agung. Kok dipersoalkan penyidik yang jadi masalah?” kata Supratman dalam konferensi pers di Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Supratman menambahkan, terdapat sejumlah tindak pidana dalam KUHAP yang juga ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Hal ini yang perlu dikoordinasikan lebih lanjut dengan penyidik Polri.

“Dan karena itu sekali lagi, ini semata-mata kita lakukan untuk membentuk sebuah sistem criminal justice system kita,” pungkasnya.