Berita

Polisi Ungkap Alasan Kesehatan, Bukan Tulang Punggung Keluarga, Kabulkan Penangguhan Bahar Smith

Advertisement

Polisi membantah kabar bahwa permohonan penangguhan penahanan Bahar bin Smith dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser dikabulkan karena statusnya sebagai tulang punggung keluarga. Pihak kepolisian menegaskan alasan utama adalah kondisi kesehatan tersangka yang didukung oleh rekam medis.

Penahanan Kewenangan Penyidik, Bukan Kewajiban Mutlak

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menjelaskan bahwa penahanan tersangka merupakan kewenangan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bukan kewajiban mutlak bagi penyidik.

“Jadi gini, penahanan itu ya, bukan kewajiban penyidik, tapi kewenangan yang diberikan undang-undang dalam KUHAP, ya, nah dengan pertimbangan penyidik,” ujar Jauhari kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (14/2/2026).

Jauhari menambahkan, selama proses penanganan perkara, Bahar bin Smith menunjukkan sikap kooperatif. Kondisi kesehatannya menjadi faktor pertimbangan utama penyidik dalam mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.

Kondisi Sakit dan Jaminan Keluarga Jadi Pertimbangan

Penangguhan penahanan juga diberikan setelah adanya jaminan dari pihak keluarga dan kuasa hukum Bahar bin Smith. Jauhari meluruskan bahwa alasan penangguhan bukan semata-mata karena status tulang punggung keluarga.

“Ini yang saya luruskan nih, bukan satu-satunya tulang punggung keluarga, tapi alasan bahwa yang bersangkutan itu dalam keadaan kondisi sakit. Sakit ini menurut kuasa hukum nih, sakit, kemudian ada rekam medis, ya kan, habis tabrakan dan masa perawatan serta akan dilakukan operasi besar,” terang Jauhari.

“Sehingga melihat kondisi fisik tersebut, ditambah lagi dengan jaminan langsung dari keluarga (ibu, istri) dan kuasa hukum, pertimbangan itu penyidik meng-ACC permohonan tidak dilakukan penahanan,” lanjutnya.

Proses Hukum Tetap Berjalan

Di sisi lain, Jauhari memastikan bahwa proses hukum terhadap Bahar bin Smith dan tiga tersangka lainnya tetap berlanjut. Berkas perkara akan segera dilengkapi untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Advertisement

“Yang jelas proses penyidikan itu masih berlanjut. Untuk tersangka lainnya sudah pemenuhan berkas P-19-nya, kemudian berkas dari pemeriksaan Habib Bahar pun kita proses untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Ini proses berlanjut ya,” imbuh dia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, turut menyampaikan bahwa penangguhan penahanan juga diberikan kepada ketiga tersangka lainnya.

“Kalau enggak salah itu ada penangguhan ya. Nanti kami coba dalami,” tutur Budi.

Kasus Penganiayaan Anggota Banser

Bahar bin Smith dan tiga tersangka lain terjerat kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser bernama Rida. Peristiwa tersebut terjadi saat acara Maulid Nabi di Cipondoh, Kota Tangerang, pada September 2025.

Bahar bin Smith sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf terbuka terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut. Ia juga secara khusus meminta maaf kepada GP Ansor, organisasi tempat korban bernaung, seraya berharap hubungan antarsesama muslim tetap terjaga.

“Saudara-saudaraku, sebagaimana kita ketahui, dengan adanya kejadian beberapa waktu yang lalu, saya bersama dengan Haji Arif, Haji Edi, dan Pak Dwi menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang menimpa kepada saudara kita Pak Rida,” kata Bahar dalam pernyataan lewat video yang diterima wartawan, Rabu (11/2).

“Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada Keluarga Besar GP Ansor, khususnya keluarga kami di GP Ansor Tangerang Banten. Kejadian ini menjadi pelajaran untuk kita semua untuk bersama-sama menjaga ukhuwah Islamiyah,” sambungnya.

Advertisement