Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri mengungkap modus operandi rekrutmen 249 warga negara Indonesia (WNI) yang terperangkap dalam pekerjaan di perusahaan penipuan atau scam dan judi online di Kamboja. Para WNI ini dijanjikan pekerjaan melalui grup lowongan kerja di Facebook dan Telegram.
Modus Tawaran Kerja Fiktif
Menurut Brigjen Nurul Azizah, Direktur Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, para perekrut menggunakan berbagai tawaran pekerjaan fiktif. “Para perekrut menggunakan modus menawarkan pekerjaan kepada para WNIB menjadi operator e-commerce, judi online, pelayan restoran, dan customer service di perusahaan Kamboja yang ditawarkan melalui grup lowongan kerja atau iklan lowongan kerja di media sosial FB dan Telegram,” ujar Nurul dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).
Nurul menjelaskan bahwa sebagian besar dari 249 WNI yang berhasil dipulangkan tersebut direkrut oleh sesama WNI yang sudah lama tinggal dan bekerja di Kamboja. Mereka diberangkatkan dengan tiket yang disediakan langsung oleh para perekrut.
“Berdasarkan Keterangan dari WNIB yang dipulangkan, bahwa sebagian besar dari mereka direkrut oleh orang perorangan WNI (warga negara Indonesia) yang sudah tinggal dan bekerja di Kamboja,” ucapnya.
Perjalanan dan Kondisi Kerja di Kamboja
Saat keberangkatan, para WNI ini diberikan tiket pesawat oleh perekrut untuk menuju Kamboja, dengan rute transit melalui Singapura dan Thailand menggunakan visa turis. Setibanya di Kamboja, mereka langsung dibawa ke sebuah perusahaan scam online.
Kondisi kerja di perusahaan tersebut sangat berat, dengan jam kerja mencapai 14 hingga 18 jam per hari. Para pekerja dipaksa memenuhi target yang ditentukan oleh perusahaan.
“Para WNIB tersebut bekerja kurang lebih selama 14 jam sampai dengan 18 jam di perusahaan dengan target-target pencapaian yang telah ditentukan oleh perusahaan,” ucapnya.
Meskipun perusahaan menyediakan tempat tinggal dan makan, para pekerja tidak diizinkan keluar dari gedung tempat mereka tinggal dan bekerja karena adanya penjagaan ketat.
“Mereka diberikan tempat tinggal dan makan oleh perusahaan. Namun, para pekerja tidak diperbolehkan keluar dari gedung tempat mereka tinggal dan bekerja dikarenakan tempat tersebut mendapat penjagaan ketat,” tambahnya.
Gaji yang Tidak Dibayarkan
Seharusnya, para WNI yang bekerja di sana, umumnya selama 2 bulan hingga 1,5 tahun, menerima gaji sebesar Rp 6-8 juta per bulan. Namun, banyak dari mereka yang tidak menerima gaji sama sekali. Pembayaran gaji yang seharusnya dilakukan secara tunai oleh pihak perusahaan pun tidak terealisasi bagi sebagian pekerja.
Pemulangan dan Tindak Lanjut
Saat ini, 249 WNI tersebut telah berhasil dipulangkan ke Indonesia dalam kondisi sehat. Tiga di antaranya berencana melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara sesuai dengan alamat domisili mereka.
“Catatan, para WNIB tersebut pulang tidak memiliki bukti dukung karena HP dan dokumen-dokumen waktu keberangkatan tidak ada. 91 WNIB dan 91 WNIB ini dari Myawaddy, Myanmar, sejak November dan Desember 2025. 36 WNIB dan 31 WNIB dari Phnom Penh, Kamboja, periode Januari 2026,” ujar Nurul.