MALANG KOTA – Jajaran Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 31 kasus narkoba sepanjang Januari 2026. Dalam operasi penindakan tersebut, sebanyak 36 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan barang bukti narkotika yang disita mencapai belasan kilogram.
Kapolresta Malang Kota Kombes Putu Kholis Aryana merinci, dari seluruh kasus yang diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba, pihaknya berhasil mengamankan 15,8 kilogram ganja, 361 gram sabu, dan 4 butir ekstasi. “Selama periode Januari 2026, Satresnarkoba berhasil ungkap 31 kasus dengan 36 tersangka beserta barang bukti yang diamankan di antaranya 15,8 kilogram ganja, 361 gram sabu, serta 4 butir ekstasi,” ujar Kombes Putu Kholis Aryana dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Jumat (30/1/2026).
Kholis menekankan bahwa ganja, sabu, dan ekstasi merupakan narkotika golongan I yang sangat berbahaya. Zat-zat ini dapat menyebabkan kerusakan fisik, mental, dan sosial, serta berpotensi memicu tindak kriminalitas lanjutan.
Terkait proses hukum, Kholis memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk menerapkan pasal berlapis bagi para tersangka. “Para tersangka kami jerat dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penegakan hukum dilakukan prosedural dan berkeadilan,” jelasnya.
Tiga Kasus Menonjol
Dalam pengungkapan kasus narkoba kali ini, Kholis menyoroti tiga kasus yang dianggap menonjol karena skala dan modus operandi jaringan narkotika di wilayah Malang Raya. “Dari seluruh kasus, ada tiga yang menjadi perhatian serius kami. Pertama, pengungkapan sabu 149 gram. Kedua, ganja 1,7 kg dan ketiga, pengungkapan besar ganja lebih dari 13 kilogram ganja disertai sabu. Ini menunjukkan Kota Malang masih menjadi target jaringan, dan kami tidak akan memberi ruang sedikit pun,” tegasnya.
Kasus Pertama: Sabu 149 Gram
Kasus pertama terjadi pada 3 Januari 2026 di kawasan Lawang, Kabupaten Malang. Polisi berhasil mengamankan tersangka AH (21), seorang mahasiswa asal Pasuruan, dengan barang bukti 149 gram sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AH berperan sebagai kurir yang diperintah oleh jaringan CS yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. AH mengaku meranjau sabu di sejumlah titik dengan imbalan sabu gratis dan uang tunai Rp 2 juta.
Kasus Kedua: Ganja 1,7 Kilogram
Selanjutnya, kasus kedua terungkap di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dengan tersangka AF (32). AF diamankan saat membawa 1,7 kilogram ganja. Rencananya, ganja tersebut akan dikemas ulang dalam paket kecil untuk diedarkan sesuai perintah jaringan. AF dijanjikan upah Rp 500 ribu per kilogram ganja yang berhasil dijual.
Kasus Ketiga: Ganja 13,3 Kg dan Sabu
Kasus ketiga merupakan yang terbesar dalam periode Januari. Polisi mengamankan dua tersangka, yakni SPA (45) dan DC (39), dengan total barang bukti 13,3 kilogram ganja serta 8,46 gram sabu. Selain itu, turut disita tanaman ganja, timbangan digital, dan berbagai paket siap edar.
Sinergi Pemberantasan Narkoba
Kombes Putu Kholis menyatakan akan mengupayakan rehabilitasi bagi warga yang menjadi korban narkoba. Upaya ini dilakukan melalui sinergi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang, sekaligus meningkatkan program edukatif, terutama di kawasan yang dinilai rawan kejahatan narkoba.
“Warga Kota Malang ini majemuk, kami akan tingkatkan kerja sama serta mengajak kampus-kampus untuk kampanye anti narkotika dan memutus rantai distribusi (supply reduction) narkoba,” imbuhnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan jika ada keluarga yang membutuhkan tempat rehabilitasi. Menurutnya, sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan Kota Malang yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika.






