Berita

Polresta Serang Tindak Truk ODOL Pasir dalam Operasi Keselamatan Maung 2026

Advertisement

SERANG, 12 Februari 2026 – Polresta Serang Kota menggelar Operasi Keselamatan Maung 2026 dengan menindak truk pasir yang terbukti over dimension overloading (ODOL). Tindakan ini diambil mengingat pelanggaran tersebut dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan lain dan berpotensi merusak infrastruktur jalan.

Penindakan ODOL di Lampu Merah Boru Curug

Pada hari kesebelas pelaksanaan operasi, Kamis (12/2/2026), tim Gakkum Operasi Keselamatan Maung 2026 mendapati satu unit light truck yang membawa muatan pasir melebihi kapasitas di lampu merah Boru Curug, Kota Serang. Kendaraan tersebut langsung dikenakan sanksi tilang.

Subsatgas Binluh Operasi Keselamatan Maung 2026, Iptu Endin Arsudin, menyatakan, “Truk yang kedapatan melakukan pelanggaran over dimension dan over loading (ODOL) dengan membawa muatan pasir melebihi kapasitas tidak luput dari penindakan oleh Tim Gakkum Operasi Keselamatan Maung 2026. Mengingat pelanggaran ODOL berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan lainnya serta dapat menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan.”

Fokus pada Pelanggaran Fatalitas Kecelakaan

Selain penindakan truk ODOL, operasi ini juga menyasar sejumlah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Mereka juga langsung dikenakan sanksi tilang di tempat.

Advertisement

Iptu Endin menambahkan, fokus utama operasi kali ini adalah peningkatan kesadaran dan disiplin berlalu lintas dengan menindak pelanggaran yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan. “Kami masih menyasar pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan, seperti pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm SNI serta pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk keselamatan,” ujar Iptu Endin.

Imbauan dan Pemberian Apresiasi

Meskipun fokus pada penindakan, polisi juga memberikan apresiasi berupa hadiah kepada pengendara sepeda motor maupun mobil yang tertib berlalu lintas. Polresta Serang Kota mengimbau seluruh masyarakat untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan perlengkapan keselamatan standar.

“Operasi Keselamatan Maung 2026 akan terus dilaksanakan secara rutin guna meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Serang Kota,” tutup Iptu Endin.

Data Kendaraan yang Ditilang:

Jenis Penindakan Kendaraan Roda Dua Kendaraan Roda Empat
ETLE 10 20
Manual 10 1 (Truck ODOL)
Advertisement