Polri Perketat Pengawasan Pangan Jelang Ramadan 2026, Ancam Tindak Tegas Penimbun

Author Image

Hodak

28 Februari 2026

polri, satgas pangan nasional, ramadan 2026, harga pangan, penimbunan pangan

Kepolisian Negara Republik Indonesia () menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik penimbunan dan manipulasi harga bahan pokok menjelang bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026. Melalui Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Pelanggaran (Saber) Pangan Nasional, pengawasan intensif telah digencarkan di seluruh wilayah Indonesia guna memastikan stabilitas pasokan dan bagi masyarakat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian khusus terhadap isu stabilitas harga bahan pokok penting (bapokting) menjelang Ramadan, menginstruksikan Satgas Pangan Polri untuk segera bergerak melakukan intervensi. Senada, Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono, selaku Ketua Pengarah Satgas Saber Pangan Nasional, menegaskan bahwa aparat kepolisian bersama instansi terkait akan mengawasi distribusi dan potensi pelanggaran pidana di sektor pangan. “Apabila ditemukan indikasi pelanggaran seperti penimbunan, manipulasi distribusi, atau praktik curang lainnya, Satgas tidak akan segan-segan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Syahardiantono.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menambahkan, Satgas Pangan Polri telah berpartisipasi dalam rapat koordinasi pengamanan stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) untuk menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Ramadan hingga Idulfitri 2026. Dalam rapat tersebut, Ade Safri memaparkan potensi kerawanan dalam ketersediaan dan pasokan pangan, sekaligus mengimbau para pelaku usaha untuk tidak melakukan penimbunan bapokting atau tindak pidana di bidang pangan.

Sejak 5 hingga 25 Februari 2026, Satgas Saber Pangan Pusat mencatat sebanyak 28.270 kegiatan pemantauan intensif di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Pemantauan ini mencakup 18.864 titik pedagang/pengecer, 4.413 ritel modern, dan 2.804 grosir/toko besar. Hasil pemantauan masif ini diklaim mampu menekan harga beberapa komoditas pangan utama, seperti beras premium dan medium, cabai merah keriting, telur ayam ras, bawang putih, serta daging ayam ras.

Dari puluhan ribu kegiatan pemantauan tersebut, Satgas Pangan telah menindaklanjuti sejumlah pelanggaran. Tindakan yang diambil meliputi penerbitan 350 surat teguran, koordinasi pengisian stok kosong sebanyak 898 kegiatan, serta 2.461 pengecekan ke distributor atau produsen. Selain itu, 35 sampel pangan telah diambil untuk uji laboratorium guna memastikan keamanan dan mutu produk. Satgas juga merekomendasikan pencabutan satu izin usaha dan tiga izin edar produk. Empat perkara pidana di bidang pangan juga telah ditangani, termasuk penyelundupan daging ilegal di Polda Kepri, pengemasan ulang beras SPHP di Polda NTB, serta produksi mi berformalin/boraks dan makanan kedaluwarsa di Polda Jabar.

Beberapa komoditas strategis yang menjadi fokus pengawasan antara lain beras, jagung, kedelai, daging sapi, daging kerbau, daging ayam ras, telur ayam ras, bawang merah, bawang putih, cabai rawit merah, cabai merah keriting, cabai merah besar, minyak goreng, dan gula konsumsi. Sekretaris Utama Bapanas, Sarwo Edhy, dalam sidak di Pasar Agung Depok pada 21 Februari 2026, menemukan Minyakita masih dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp17.500 hingga Rp18.000 per liter, padahal seharusnya Rp15.700 per liter. Sarwo menegaskan bahwa Satgas Pangan akan menelusuri rantai distribusi untuk mengetahui sumber pelanggaran tersebut.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga menegaskan bahwa pemerintah akan bertindak tegas terhadap pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan HET, bahkan mengancam pencabutan izin usaha. Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan pihaknya telah mengumpulkan pelaku usaha untuk memastikan pasokan aman dan berkoordinasi dengan berbagai kementerian serta Satgas Pangan untuk memonitor harga. Pemerintah juga telah menyiapkan strategi pengendalian harga pangan melalui operasi pasar dan Gerakan Pangan Murah (GPM) yang melibatkan BUMN, serta dukungan distribusi untuk memastikan pasokan merata.

Kewaspadaan terhadap stabilitas harga pangan menjadi krusial mengingat inflasi nasional pada 2025 mencapai 2,92% secara tahunan, dengan kelompok makanan, minuman, dan tembakau menjadi penyumbang inflasi terbesar. Ekonom memprediksi komponen pangan akan sangat memengaruhi inflasi pada kuartal pertama 2026. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada September 2025 juga telah memperingatkan potensi lonjakan inflasi akibat kenaikan harga beras. Pelaku pelanggaran di bidang pangan dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, serta Pasal 504 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp5 miliar.