Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melaporkan penindakan masif terhadap praktik judi online sepanjang tahun 2025. Ratusan kasus berhasil diungkap dengan ribuan tersangka diamankan, serta ratusan ribu konten judi online diblokir.
Penindakan Kasus dan Tersangka
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Syahardiantono, menyatakan bahwa pihaknya telah mengungkap sebanyak 665 kasus tindak pidana judi online selama tahun 2025. Dari jumlah tersebut, total 741 tersangka berhasil ditangkap.
“Pertama adalah tindak pidana judi online selama satu tahun kita bisa mengungkap 665 kasus dengan 741 tersangka,” ujar Komjen Syahardiantono dalam rilis akhir tahun di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Penyitaan Aset Bernilai Triliunan Rupiah
Selain penangkapan pelaku, Polri juga berhasil menyita berbagai aset yang diduga terkait dengan aktivitas judi online. Nilai aset yang disita diperkirakan mencapai Rp 1,5 triliun.
“Serta penyertaan uang aset mencapai sekitar 1,5 triliun,” tambah Syahar, sapaan akrabnya.
Upaya Pencegahan dan Pemblokiran Konten
Komjen Syahardiantono menegaskan bahwa Polri tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga aktif dalam upaya pencegahan. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah pemblokiran situs-situs judi online.
Sepanjang tahun 2025, Polri berhasil memblokir 231.517 situs konten judi online. Selain itu, sebanyak 1.764 kegiatan preemtif juga telah dilaksanakan untuk mencegah penyebaran praktik ilegal tersebut.
“Melakukan pemblokiran terhadap 231.517 situs konten judi online serta melaksanakan 1764 kegiatan preemtif dalam mencegah judi online,” jelasnya.






