Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat rekor baru dalam upaya pemberantasan judi online (judol) di Indonesia sepanjang tahun 2025. Untuk pertama kalinya, transaksi terkait aktivitas haram ini berhasil ditekan hingga berada di bawah angka Rp 300 triliun.
Sejarah Baru Pemberantasan Judi Online
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan kabar baik ini dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (3/2/2026). Ia menekankan bahwa tahun 2025 menjadi tonggak sejarah penting dalam perjuangan melawan judi online di tanah air.
“Bahwa tahun 2025 adalah sejarah baru, dan baru pertama kalinya Indonesia berhasil menekan transaksi terkait judi online,” ujar Ivan.
Lebih lanjut, Ivan menjelaskan bahwa dengan upaya yang terpadu, angka transaksi judi online pada tahun 2025 berhasil ditekan secara signifikan. Ia mengapresiasi kerja sama antarlembaga yang solid dalam mencapai prestasi ini.
“Karena sinergitas dan soliditas antar lembaga kami, Kominfo dan semacamnya, sesuai dengan tusinya masing-masing sesuai arahan Pak Presiden kita bisa menekan hanya kurang dari Rp 300 triliun,” sebutnya.
Ivan menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak hanya sekadar angka, melainkan juga berarti penyelamatan bagi banyak warga negara Indonesia.
“Itu menyelamatkan banyak sekali saudara-saudara kita di luar sana,” tambah dia.
Deteksi Dini dan Analisis Pola Transfer
Upaya PPATK dalam memberantas judi online tidak berhenti pada penekanan transaksi. Lembaga ini juga aktif melakukan deteksi dini terhadap potensi risiko yang muncul.
“PPATK juga melakukan deteksi dini potensi risiko dengan melakukan analisis terhadap pola transfer masuk atau incoming, dan transfer keluar atau outgoing wilayah Indonesia,” tutur Ivan.
Langkah analisis pola transfer ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai pergerakan dana terkait aktivitas ilegal dan mendukung program pemerintah dalam pengawasan keuangan.