Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) secara resmi menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau Perjanjian Perdagangan Timbal Balik di Washington D.C., pada Kamis, 19 Februari 2026, waktu setempat. Penandatanganan bersejarah ini dilakukan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di sela-sela pertemuan bilateral setelah kegiatan Board of Peace.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa kesepakatan ini menurunkan tarif bea masuk resiprokal untuk produk Indonesia ke pasar AS menjadi 19 persen, dari sebelumnya 32 persen. Airlangga juga menegaskan bahwa sekitar 90 persen dari dokumen dan usulan yang diajukan Indonesia telah dipenuhi oleh pihak Amerika Serikat.
Rincian Kesepakatan dan Manfaat bagi Indonesia
Dalam kerangka ART, sebanyak 1.819 pos tarif produk Indonesia, baik dari sektor pertanian maupun industri, akan mendapatkan fasilitas bea masuk 0 persen ke pasar AS. Komoditas unggulan yang termasuk dalam daftar ini antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, dan komponen pesawat terbang.
Selain itu, produk tekstil dan garmen Indonesia juga akan menikmati tarif 0 persen melalui mekanisme Tariff-Rate Quota (TRQ). Kuota untuk skema ini akan ditentukan berdasarkan jumlah kapas dan serat buatan asal AS yang diimpor oleh Indonesia. Kebijakan ini diperkirakan akan memberikan dampak positif langsung bagi sekitar 4 juta pekerja di sektor tekstil nasional dan berpotensi memengaruhi lebih dari 20 juta masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
Airlangga Hartarto menyebut perjanjian ini sebagai bagian dari “era keemasan baru” kerja sama Indonesia-AS, yang diharapkan dapat mendorong perdagangan, investasi, dan pertumbuhan ekonomi kedua negara. Uniknya, kesepakatan ini berbeda dengan perjanjian dagang AS dengan negara lain karena AS sepakat mencabut pasal-pasal non-ekonomi seperti kerja sama reaktor nuklir, pertahanan, dan keamanan, sehingga perjanjian murni berfokus pada perdagangan.
Komitmen Indonesia dan Proses Negosiasi
Sebagai bagian dari kesepakatan timbal balik, Indonesia juga berkomitmen untuk menghilangkan tarif pada lebih dari 99 persen produk asal AS di berbagai sektor, termasuk pertanian, kesehatan, makanan laut, otomotif, teknologi informasi dan komunikasi (ICT), serta kimia. Indonesia juga akan menghapus berbagai hambatan non-tarif seperti persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), standar kendaraan dan emisi, sertifikasi dan label, serta isu hak kekayaan intelektual.
Pemerintah Indonesia juga akan memberikan tarif 0 persen untuk bahan baku pertanian AS seperti gandum dan kedelai, yang bertujuan untuk menjaga stabilitas harga pangan domestik, khususnya produk turunan seperti mi, tahu, dan tempe. Selain itu, Indonesia berkomitmen untuk menghapus tarif pada produk digital, mendukung moratorium permanen di WTO untuk bea elektronik, dan menjamin perlakuan setara bagi perusahaan layanan pembayaran elektronik asal AS.
Perjanjian ini merupakan puncak dari proses negosiasi intensif yang telah berlangsung sejak pengumuman kebijakan tarif resiprokal AS pada April 2025. Selama periode tersebut, Indonesia tercatat telah mengirimkan empat surat resmi dan melakukan tujuh kali kunjungan ke Washington, serta lebih dari 19 pertemuan teknis dengan United States Trade Representative (USTR).
Setelah penandatanganan di tingkat kepala negara, pembahasan dokumen teknis dan lampiran ART akan dilanjutkan di kantor USTR. Kedua negara juga sepakat membentuk Council of Trade and Investment sebagai forum ekonomi untuk membahas isu-isu perdagangan, investasi, dan keseimbangan neraca dagang. Perjanjian ini akan mulai berlaku 90 hari setelah seluruh proses hukum di Indonesia, termasuk konsultasi dengan DPR, dan di AS diselesaikan.