Pramono Anung Luncurkan Pergub Pengawasan Air Tanah untuk Gedung-gedung di Jakarta

Author Image

Irfan

6 Februari 2026

Foto: Pramono Anung (rumondang Naibaho/detikcom)
Foto: Pramono Anung (Rumondang Naibaho/detikcom)

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung. Aturan baru ini bertujuan untuk mengontrol dan mengawasi penggunaan air tanah oleh berbagai gedung yang beroperasi di wilayah ibu kota.

Pengawasan Ketat Penggunaan Air Tanah

Pramono Anung menjelaskan bahwa Pergub ini merupakan hasil dari proses partisipatif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan lintas sektoral. “Hari ini secara resmi kita luncurkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 berkaitan tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung, yang disusun melalui proses yang partisipatif melibatkan seluruh stakeholder, pemangku kepentingan lintas sektoral,” ujar Pramono di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta Pusat, pada Jumat (6/2/2026).

Meskipun rincian lengkap mengenai isi Pergub dan sanksi yang menyertainya belum diuraikan secara detail, Pramono menegaskan bahwa aturan ini akan memungkinkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan kontrol ketat terhadap penggunaan air tanah. “Yang pertama, sekarang secara ketat kami akan melihat apakah masih ada gedung-gedung yang menggunakan air tanah, karena sudah dilarang semuanya untuk menggunakan air tanah,” tegasnya.

Mekanisme Konsumsi Air dan Target Layanan PAM Jaya

Lebih lanjut, Pramono memaparkan bahwa Pergub ini juga akan mengatur mekanisme konsumsi air oleh gedung-gedung di Jakarta. “Yang kedua adalah bagaimana cara mengonsumsi air yang dimiliki oleh gedung-gedung tersebut,” tambahnya.

Ia mengklaim bahwa PAM Jaya saat ini telah mampu melayani sekitar 81 persen kebutuhan air di gedung-gedung Jakarta. “Karena sekarang ini PAM Jaya sudah bisa meng-cover hampir 81% termasuk di gedung-gedung utama yang ada di Jakarta ini,” terangnya. Pramono menargetkan cakupan layanan air bersih di Jakarta dapat mencapai 100 persen.

Mengendalikan Penurunan Muka Tanah

Pramono Anung menekankan bahwa larangan penggunaan air tanah di Jakarta merupakan langkah strategis untuk mengendalikan penurunan muka tanah yang menjadi salah satu problem utama di ibu kota. “Sehingga dengan demikian, bagian dari itu, transparansi penggunaan air di Jakarta menjadi sangat penting,” tuturnya. “Karena problem utama di Jakarta salah satunya adalah penurunan permukaan air tanah kalau kemudian air tanahnya dikonsumsi, digunakan secara tidak baik,” pungkasnya.