Fenomena menjamurnya lapangan padel di perkotaan mulai menimbulkan polemik serius, memicu keluhan dari masyarakat terkait gangguan ketertiban umum. Tak hanya di Ibu Kota, masalah serupa juga mencuat di Jambi, dengan jenis gangguan yang berbeda namun sama-sama mendesak tindakan tegas dari pemerintah.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan keseriusan pemerintah provinsi dalam menanggapi aduan warga. Ia menyatakan bahwa langkah tegas akan diambil terhadap fasilitas olahraga yang bermasalah. “Besok, hari Senin atau Selasa, kami segera memutuskan bagi lapangan padel yang mengganggu ketertiban umum dan kemudian tidak mendapatkan persetujuan warga setempat, dan kemudian juga izinnya tidak lengkap, maka pemerintah DKI Jakarta akan mengambil langkah tegas,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (20/2).
Kebisingan di Jakarta Selatan Memicu Keresahan
Di kawasan Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan, warga telah lama mengeluhkan polusi suara yang berasal dari aktivitas lapangan padel. Suara bising yang dimaksud bukan hanya dari benturan bola dengan raket, dinding kaca, atau beton, melainkan juga teriakan euforia pemain yang dinilai sangat intens. Idham, salah seorang warga terdampak, mengungkapkan bahwa karakter suara frekuensi tinggi dan impulsif tersebut merambat hingga ke area privat seperti kamar tidur dan ruang tamu. Menurutnya, gangguan ini jauh lebih mengganggu dibandingkan suara lalu lintas jalan raya.
Keluhan ini mendorong Gubernur Pramono Anung untuk memanggil pengelola lapangan padel serta seluruh pemangku kepentingan terkait. Pertemuan yang dijadwalkan pekan depan ini bertujuan meninjau ulang perizinan dan operasional usaha olahraga tersebut. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menekankan kenyamanan warga sebagai prioritas utama dan mengingatkan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan perizinan.
Baku tingkat kebisingan diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 48 Tahun 1996, yang menetapkan batas maksimal 55 dBA untuk kawasan permukiman. Angka ini setara dengan suasana kantor yang tenang.
Proyek Lapangan Padel di Jambi Dituding Picu Banjir
Sementara itu, di Jambi, masalah yang muncul dari pembangunan lapangan padel berbeda. Warga RT 39 Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, menyampaikan keluhan serius terkait proyek lapangan padel yang diduga memicu banjir di lingkungan mereka. Sejak pembangunan dimulai, sejumlah rumah warga disebut kerap terdampak banjir setiap kali hujan deras.
Warga menyoroti bahwa area pembangunan sebelumnya merupakan lahan resapan air. Setelah proyek berjalan, air hujan tidak lagi terserap optimal dan mengalir langsung ke permukiman. Kolam retensi yang dibangun pengelola juga dianggap tidak berfungsi maksimal untuk menahan debit air saat hujan lebat. “Kami sudah berkali-kali mengalami banjir sejak pembangunan dimulai. Kolam retensi tidak efektif dan air tetap meluap ke rumah,” tulis warga dalam surat tuntutan yang ditandatangani Sekretaris RT 39, Ridwan, pada 27 November 2025.
Selain dampak banjir, warga juga mempertanyakan kejelasan perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin lingkungan. Mereka merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses sosialisasi atau persetujuan lingkungan sebagai syarat keluarnya izin mendirikan bangunan. Masyarakat RT 39 mendesak Pemerintah Kota Jambi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, serta Satpol PP untuk segera mengecek legalitas perizinan proyek tersebut dan meminta pembangunan dihentikan jika tidak ada solusi konkret.
Perizinan dan Komunikasi Jadi Kunci
Pengamat tata kota Yayat Supriatna menilai, fenomena keluhan warga terkait lapangan padel tidak lepas dari mekanisme perizinan yang belum jelas dan minimnya komunikasi antara pengelola dengan masyarakat sekitar. Menurut Yayat, pertumbuhan lapangan padel harus diiringi dengan kepastian legalitas serta persetujuan lingkungan.
Secara umum, pembangunan lapangan padel memerlukan berbagai izin, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk operasional komersial, serta izin lingkungan seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), tergantung skala proyek. Persetujuan dari masyarakat sekitar, meskipun tidak selalu menjadi syarat mutlak dalam aturan baru, tetap krusial untuk menghindari konflik dan menjaga kenyamanan lingkungan.