Pramono Anung: Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Lapangan Padel Bising Pekan Depan

Author Image

Hodak

21 Februari 2026

Trending Image 1771655430

Gubernur menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengambil langkah tegas terhadap yang menimbulkan dan mengganggu ketertiban umum. Keputusan terkait nasib fasilitas olahraga ini dijadwalkan akan diumumkan pada awal pekan depan, yaitu Senin atau Selasa, 23 atau 24 Februari 2026.

Pernyataan ini muncul setelah serangkaian keluhan dari warga di berbagai wilayah Jakarta, khususnya di kawasan Haji Nawi Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, dan Kayu Putih, Pulomas, Jakarta Timur. Warga mengeluhkan suara bising yang berasal dari pantulan bola ke raket dan dinding lapangan polikarbonat, serta sorakan pemain. Kebisingan ini dilaporkan berlangsung dari pukul 06.00 WIB hingga tengah malam, mengganggu aktivitas harian, waktu istirahat, hingga pekerjaan dari rumah.

Tingkat Kebisingan Melebihi Ambang Batas

Seorang warga bernama Idham, mengutip Kompas, menyatakan bahwa kebisingan tersebut mengganggu tidur, kerja dari rumah, dan bahkan mengubah pola hidup menjadi tidak sehat. Pengukuran mandiri oleh warga menunjukkan tingkat kebisingan mencapai 60 hingga 77 desibel (dB), jauh melampaui ambang batas yang ditetapkan untuk kawasan permukiman, yakni 55 dB pada siang hari dan 50 dB pada malam hari. Riset akustik juga mengonfirmasi bahwa suara di lapangan padel rata-rata mencapai 89-91 dB(A) dengan puncak hingga 102 dB(A), yang 6-12 dB lebih bising daripada tenis.

Keluhan warga telah disampaikan sejak November 2025 melalui berbagai kanal, termasuk aplikasi JAKI dan layanan darurat 110. Upaya mediasi antara warga dan pengelola lapangan padel di Haji Nawi yang difasilitasi kepolisian pada 31 Januari 2026 tidak membuahkan hasil. Namun, mediasi yang dilakukan Lurah Gandaria Selatan pada 19 Februari 2026 berhasil mencapai kesepakatan, di mana pengelola diwajibkan memasang peredam suara dan membatasi jam operasional antara pukul 14.00 hingga 19.00 WIB.

Sorotan Terhadap Perizinan

Selain masalah kebisingan, aspek perizinan lapangan padel juga menjadi sorotan. Pramono Anung menyatakan bahwa lapangan yang tidak mendapatkan persetujuan warga setempat dan memiliki izin yang tidak lengkap akan ditindak tegas. Di Pulomas, pengurus RT setempat memastikan tidak pernah mengeluarkan izin untuk operasional lapangan padel yang berdiri di bekas rumah warga sejak November 2024. Meskipun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dilaporkan terbit pada Juni atau Juli 2025, warga bersama RT bahkan memenangkan gugatan di PTUN terhadap mantan Wali Kota Jakarta Timur dan pemilik lapangan.

Gubernur Pramono Anung telah meminta dinas terkait untuk melakukan pengawasan langsung di lapangan dan menelusuri aspek perizinan serta dampak lingkungan dari operasional fasilitas olahraga tersebut. “Jadi secara khusus saya sudah meminta kepada dinas terkait yang melakukan pengawasan di lapangan urusan padel ini,” ujar Pramono pada Jumat, 20 Februari 2026. Ia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas bagi lapangan padel yang melanggar aturan.

Tanggapan Berbagai Pihak

Ketua Umum Pengurus Besar Padel Indonesia (PBPI), Galih Kartasasmita, menilai pemilik lapangan padel di dekat perumahan seharusnya memiliki etika. Ia berharap pembangunan lapangan padel patuh pada aturan pemerintah setempat, sembari mempertanyakan mengapa padel disorot sementara fasilitas olahraga lain seperti futsal atau mini football yang beroperasi hingga malam tidak dipermasalahkan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani dan anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Fu’adi Luthfi serta Wibi Andrino, mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk segera menyusun regulasi ketat, termasuk batasan jam operasional dan standar baku mutu kebisingan bagi fasilitas olahraga di area permukiman. Mereka menekankan pentingnya kepastian hukum melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) atau penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) spesifik.

Menanggapi keluhan, pengelola lapangan padel di Haji Nawi berjanji akan memperkuat dinding untuk peredam suara dan membatasi jam operasional. Mereka meminta waktu untuk pemasangan fasilitas tersebut.