Premi Unitlink Stabil, OJK Catat Kenaikan 6,56% di Awal 2026

otoritas jasa keuangan, unitlink, asuransi jiwa, premi asuransi, ogi prastomiyono

(OJK) mengumumkan bahwa kinerja produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau mulai menunjukkan tanda-tanda stabil di awal tahun 2026. Per Januari 2026, premi produk unitlink tercatat sebesar Rp4,06 triliun, mengalami kenaikan signifikan 6,56% secara tahunan (YoY).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK, , menjelaskan bahwa perkembangan ini mencerminkan stabilisasi unitlink setelah beberapa tahun terakhir melalui proses penyesuaian regulasi dan perbaikan tata kelola produk. Kontribusi premi unitlink terhadap total jiwa di Indonesia mencapai 22,59% pada periode tersebut.

Tantangan dan Prospek Industri Asuransi Jiwa

Meskipun unitlink menunjukkan stabilisasi, industri asuransi jiwa secara keseluruhan masih menghadapi tekanan. Data OJK per Januari 2026 menunjukkan total pendapatan premi asuransi jiwa mencapai Rp17,97 triliun, turun 6,15% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Penurunan ini diyakini dipengaruhi oleh ketidakpastian ekonomi global, daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih, serta volatilitas pasar keuangan yang membuat produk unitlink kurang menarik bagi sebagian investor.

Di sisi lain, OJK mencatat total premi asuransi komersial secara keseluruhan tumbuh 4,67% YoY menjadi Rp36,38 triliun pada Januari 2026. Pertumbuhan ini didorong oleh kinerja positif asuransi umum dan reasuransi yang premi-nya melonjak 17,92% YoY mencapai Rp18,42 triliun.

Fokus Kualitas dan Perlindungan Konsumen

Ogi Prastomiyono menegaskan bahwa unitlink tetap menjadi produk penting dalam industri asuransi jiwa. Namun, OJK mendorong agar fokus utama industri pada tahun 2026 adalah peningkatan kualitas produk, tata kelola, dan perlindungan konsumen, bukan sekadar kuantitas. Komposisi produk asuransi jiwa juga disebut semakin seimbang, dengan peningkatan porsi pada produk asuransi kesehatan dan endowment, memberikan lebih banyak pilihan perlindungan bagi masyarakat.

Indikasi positif lainnya adalah penurunan klaim nilai tunai Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) sebesar 3,69% secara tahunan hingga Januari 2026. Hal ini menunjukkan bahwa kondisi pasar saat ini tidak memicu penarikan dana besar-besaran oleh pemegang polis. Ogi juga menekankan bahwa produk unitlink dirancang sebagai solusi proteksi jangka menengah hingga panjang yang disertai komponen investasi.

Penguatan Regulasi dan Kondisi Permodalan

Pergeseran preferensi masyarakat terhadap produk asuransi tradisional yang menawarkan kepastian manfaat juga terlihat dari data tahun 2025. Premi produk tradisional tumbuh positif 2,4% YoY menjadi Rp113,03 triliun, sementara premi unitlink terkoreksi 8,2% YoY menjadi Rp68,24 triliun. Kontribusi unitlink terhadap total premi asuransi jiwa sempat mencapai 63% pada tahun 2021, namun menyusut menjadi 28% pada akhir 2024 dan 22,1% per April 2025, seiring dengan implementasi Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 (SEOJK PAYDI) yang memperkuat transparansi dan tata kelola.

Dari sisi permodalan, industri asuransi jiwa menunjukkan ketahanan yang solid. Rasio Risk Based Capital (RBC) asuransi jiwa secara agregat mencapai 478,06% per Januari 2026, jauh di atas ambang batas minimum 120%. Selain itu, OJK mencatat 79,72% atau 114 dari 143 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi ketentuan minimum ekuitas tahap pertama yang berlaku mulai tahun 2026. Total aset industri asuransi juga menunjukkan pertumbuhan sehat, mencapai Rp1.214,82 triliun per Januari 2026, naik 5,96% YoY.