PT KAI Peringatkan: Ngabuburit di Jalur Rel Kereta Api Ancam Denda Rp15 Juta dan Penjara

Author Image

Hodak

21 Februari 2026

Trending Image 1771665918

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di sepanjang jalur rel kereta api, terutama saat momen “” atau menunggu waktu berbuka puasa selama Ramadan 1447 Hijriah. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat berujung pada sanksi pidana penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.

Manajer Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menegaskan bahwa jalur rel kereta api bukanlah ruang publik yang aman untuk kegiatan masyarakat. Aktivitas seperti berjalan kaki, berolahraga, duduk santai, hingga berfoto di sekitar rel sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa.

Ancaman Pidana dan Denda Berdasarkan Undang-Undang

Larangan beraktivitas di jalur rel kereta api ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) UU tersebut secara jelas menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat , menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

Bagi para pelanggar, Pasal 199 dalam undang-undang yang sama mengatur sanksi tegas. Mereka dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000. Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, mengingatkan, “Risiko kehilangan nyawa sangat besar jika masyarakat nekat beraktivitas di sana.”

Bahaya Fatal di Jalur Kereta Api

menekankan bahwa jalur kereta api adalah area terbatas yang diperuntukkan khusus bagi operasional perjalanan kereta api. Kereta api beroperasi dengan kecepatan tinggi dan tidak dapat berhenti secara mendadak. Beraktivitas di area tersebut tidak hanya berisiko tertabrak kereta, tetapi juga berpotensi tersengat listrik pada jalur tertentu serta bahaya tersandung dan terjatuh.

Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menegaskan, “KAI Daop 6 Yogyakarta mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk berkegiatan selain untuk operasional perkeretaapian.” Senada, Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, juga mengingatkan, “Kami ingatkan, bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk kegiatan selain operasional perkeretaapian.”

Upaya Pencegahan dan Imbauan KAI

Meskipun telah berulang kali disosialisasikan, PT KAI masih sering menemukan masyarakat yang memanfaatkan area sekitar rel untuk berjalan santai, ngabuburit, atau sekadar berkumpul, terutama setelah sahur dan menjelang berbuka puasa. Untuk mengantisipasi hal ini, KAI secara rutin melakukan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya yang bermukim di sekitar jalur rel.

Menyambut periode Angkutan Lebaran 2026, pengawasan di sepanjang jalur juga diperkuat melalui peningkatan patroli serta penempatan personel keamanan di titik-titik yang dinilai rawan. Kuswardojo menambahkan, “Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Jangan sampai momen Ramadan yang seharusnya penuh berkah justru diwarnai dengan kejadian yang tidak diinginkan.”

PT KAI mengimbau masyarakat untuk mencari lokasi alternatif yang lebih aman untuk menghabiskan waktu menunggu buka puasa tanpa harus mempertaruhkan nyawa di area perlintasan atau jalur kereta api. Masyarakat juga diajak untuk peduli dan segera melaporkan kepada petugas KAI atau pihak berwenang jika melihat aktivitas yang membahayakan di sekitar rel.