Purbaya: Kebijakan WFA ASN Berpotensi Pangkas Konsumsi BBM hingga 20 Persen

purbaya yudhi sadewa, asn, wfa, bbm, kementerian keuangan

Menteri Keuangan menyatakan bahwa kebijakan Work From Anywhere () atau bekerja dari mana saja bagi Aparatur Sipil Negara () memiliki potensi signifikan untuk mengurangi konsumsi Bahan Bakar Minyak () nasional. Menurut Purbaya, perkiraan kasar menunjukkan penghematan BBM bisa mencapai 20 persen.

Pernyataan ini disampaikan Purbaya di Jakarta pada Sabtu, 21 Maret 2026, menyoroti langkah pemerintah dalam menghadapi tantangan energi global. Ia menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil perhitungan awal. “Ada hitungan kasar sekali. Bukan saya yang hitung. Mereka hitung kalau kasar lah sehari, lupa saya. Tapi seperlima-limanya kira-kira 20% saya bilang,” ujar Purbaya.

Kebijakan WFA ini direncanakan akan diterapkan pada minggu setelah periode Lebaran 2026. Secara spesifik, pemerintah telah menetapkan jadwal WFA bagi ASN di sekitar libur Nyepi dan Idulfitri 2026, yakni pada 16-17 Maret (sebelum Lebaran) dan 25-27 Maret (setelah Lebaran atau arus balik). Namun, Purbaya juga mengakui bahwa tidak semua jenis pekerjaan ASN memungkinkan untuk dilakukan secara daring.

Selain efisiensi BBM, Purbaya menambahkan bahwa kebijakan ini juga membawa manfaat lain. WFA diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih banyak bagi ASN untuk menghabiskan waktu bersama keluarga di rumah. Lebih jauh, ia memproyeksikan adanya dorongan terhadap aktivitas di rumah dan sektor pariwisata. “Jadi saya pikir kalau Jumat, Sabtu, Jumat kan ditambah, Sabtu-Jumat aja tiga hari tuh lumayan tuh. Banyak aktivitas di rumah dan mungkin turisme juga akan terdorong sedikit,” jelasnya.

Pemberlakuan WFA bagi ASN ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menekan konsumsi energi di tengah gejolak harga minyak dunia dan krisis global. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan bahwa kebijakan WFA akan didetailkan dan berlaku untuk ASN, serta diimbau bagi sektor swasta, kecuali untuk pelayanan publik. Airlangga menyebut WFA kemungkinan hanya akan berlaku satu hari dalam sepekan untuk menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan produktivitas.

Dasar hukum kebijakan WFA ASN diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026. Surat edaran ini mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idul Fitri. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga menjadi landasan.

Pemerintah juga tengah mengkaji strategi efisiensi energi lintas sektor lainnya, termasuk potensi penerapan pembelajaran daring atau sekolah online mulai April 2026. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno memimpin rapat koordinasi teknis terkait kebijakan penghematan BBM ini, menekankan pentingnya menjaga kualitas pelayanan publik dan proses pembelajaran agar tidak terganggu.