Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali melayangkan sorotan tajam terhadap lambatnya serapan belanja pemerintah daerah (pemda) di awal tahun 2026. Kondisi ini terjadi di tengah realisasi transfer dari pemerintah pusat ke daerah yang justru menunjukkan peningkatan signifikan.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi Transfer ke Daerah (TKD) hingga akhir Februari 2026 telah mencapai Rp147,7 triliun. Angka ini setara dengan 21,3 persen dari pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang sebesar Rp693 triliun. Penyaluran TKD tersebut bahkan tumbuh 8,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang tercatat Rp136,6 triliun.
Namun, peningkatan transfer dana ini tidak sejalan dengan kinerja belanja di tingkat daerah. Data sementara menunjukkan, realisasi belanja pemerintah daerah hingga Februari 2026 justru melambat, bahkan turun 18 persen dibandingkan bulan yang sama tahun sebelumnya. Dari seluruh komponen belanja, hanya belanja pegawai yang mengalami kenaikan tipis sebesar 0,6 persen, sementara pos belanja barang, belanja modal, dan belanja lainnya justru mengalami penurunan.
Dana Mengendap di Bank Jadi Sorotan
Kondisi serapan belanja yang lesu ini menyebabkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mencatatkan surplus hingga akhir Februari 2026. Fenomena dana yang mengendap di perbankan daerah ini bukan kali pertama disoroti oleh Purbaya. Pada Oktober 2025, ia pernah mengungkapkan bahwa terdapat dana sebesar Rp234 triliun milik pemda yang ‘menganggur’ di bank karena rendahnya serapan anggaran.
Purbaya menegaskan bahwa lambatnya serapan anggaran ini berdampak langsung pada perputaran ekonomi di daerah. Ia juga telah menyurati seluruh kepala daerah di Indonesia untuk mempercepat penyerapan APBD 2025, sejalan dengan arahan Presiden untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam surat tersebut, Purbaya meminta pemda untuk memanfaatkan dana simpanan di perbankan guna membiayai program dan proyek di daerah.
Dorongan dari Mendagri Tito Karnavian
Senada dengan Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga berulang kali mendorong pemda untuk mempercepat realisasi belanja APBD. Menurut Tito, belanja pemerintah merupakan instrumen krusial untuk mendorong peredaran uang di masyarakat dan menstimulasi sektor swasta.
Pada September 2025, Tito mengungkapkan bahwa realisasi belanja daerah baru mencapai 56,07 persen atau Rp770,13 triliun dari total APBD Rp1.300 triliun, angka ini menurun dari periode yang sama tahun 2024. Ia menargetkan realisasi belanja daerah dapat mencapai setidaknya 91 persen.
Penyebab dan Upaya Perbaikan
Berbagai faktor disebut menjadi penyebab rendahnya serapan belanja daerah. Di antaranya adalah lemahnya proses perencanaan dan penganggaran di hulu, keterlambatan pengesahan APBD, serta belum siapnya dokumen teknis proyek sejak awal tahun anggaran. Selain itu, struktur belanja daerah yang sangat bergantung pada belanja modal dan pengadaan barang dan jasa rentan tersendat akibat proses tender, masa sanggah, perubahan spesifikasi, hingga kehati-hatian aparatur karena risiko hukum.
Kurangnya pemahaman sumber daya manusia (SDM) di pemda terkait regulasi, keterlambatan pelaksanaan lelang, serta faktor politik lokal seperti siklus pemilihan kepala daerah juga turut berkontribusi. Bahkan, membaiknya kapasitas fiskal daerah justru kadang menurunkan urgensi belanja, yang berujung pada pembengkakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Pemerintah pusat telah mengambil sejumlah langkah kebijakan untuk mengatasi masalah ini, termasuk menerapkan transfer ke daerah berdasarkan kinerja penyerapan anggaran dan output, melakukan monitoring posisi kas pemda, serta memberlakukan sistem reward dan punishment. Reward diberikan melalui Dana Insentif Daerah bagi daerah berprestasi, sementara punishment dapat berupa konversi Dana Bagi Hasil (DBH) atau Dana Alokasi Umum (DAU) bagi daerah dengan simpanan tidak wajar.
Dukungan Fiskal untuk Bencana
Di tengah tantangan ini, pemerintah pusat juga terus memberikan dukungan fiskal, termasuk untuk penanganan bencana. Hingga Maret 2026, Kementerian Keuangan telah menuntaskan penyaluran tambahan TKD Tahap I sebesar Rp4,39 triliun dari total alokasi Rp10,65 triliun. Dana ini ditujukan untuk tiga provinsi di Sumatera (Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat) yang terdampak bencana pada akhir 2025. Penyaluran TKD ini sebagian besar digunakan untuk mendukung pembayaran gaji ASN daerah dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta layanan publik lainnya.
Purbaya menekankan pentingnya perbaikan tata kelola keuangan daerah sebagai prasyarat utama untuk peningkatan dukungan fiskal dari pemerintah pusat. Ia berharap pemda dapat memperbaiki cara membelanjakan anggaran agar lebih efektif dan tepat sasaran, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional secara optimal.