Purbaya Soroti Dominasi E-commerce China di RI, Pertanyakan Arah Digitalisasi Ekonomi

purbaya yudhi sadewa, e-commerce china, umkm, tokopedia, permendag 31/2023

Menteri Keuangan menyuarakan kekhawatiran mendalamnya terkait dominasi platform dan produk e-commerce asal China di pasar Indonesia. Purbaya bahkan mempertanyakan arah digitalisasi ekonomi nasional jika kondisi ini terus berlanjut, yang menurutnya berpotensi menguntungkan pihak asing secara langsung.

Kekhawatiran ini mencuat setelah Purbaya menerima berbagai keluhan dari warganet saat melakukan siaran langsung di akun TikTok milik anaknya. Ia menyoroti kasus , yang meskipun merupakan platform e-commerce asli Indonesia, kini mayoritas sahamnya dikuasai oleh perusahaan China, Bytedance, induk dari TikTok, dengan kepemilikan 75%, sementara sisanya 25% dipegang oleh PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).

“Ada banyak keluhan-keluhan yang untuk marketplace katanya dikuasai sana semua, ya. Saya lagi mikir bagaimana mengembalikan marketplace-nya,” ujar Purbaya. Ia menambahkan, “Boleh dibilang, digitalisasi kalau seperti itu, sepertinya memberikan pasar ke China langsung.” Menanggapi situasi ini, Purbaya mengaku tengah mengkaji strategi untuk menghidupkan kembali perusahaan domestik agar mampu bersaing dan menyeimbangkan dominasi asing di pasar digital.

Pemerintah Kaji Ulang Regulasi untuk UMKM

Sejalan dengan sorotan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga tengah mengevaluasi kembali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan evaluasi ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan transaksi online, melindungi konsumen, serta meningkatkan daya saing produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah () Indonesia di ranah digital.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menjelaskan bahwa revisi juga mempertimbangkan pengaturan biaya administrasi yang dikenakan platform e-commerce. Tujuannya adalah agar produk UMKM lokal dapat lebih kompetitif, terutama saat berhadapan dengan produk impor di marketplace. Proses pembahasan revisi aturan ini telah dimulai sejak akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026, dengan target penyelesaian secepatnya.

Sebelumnya, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) pada Agustus 2024 juga telah menyoroti dampak negatif aplikasi e-commerce asal China seperti Temu, yang menggunakan sistem ‘direct-to-consumer’ (D2C). Sistem ini memungkinkan produsen di China langsung bertemu konsumen, menawarkan produk dengan harga sangat murah, dan berpotensi mematikan UMKM lokal. Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, juga menyuarakan kekhawatiran serupa, menyebut produk UMKM akan sulit bersaing jika pabrikan langsung masuk ke konsumen.

Prospek dan Tantangan E-commerce 2026

Meskipun ada kekhawatiran dominasi asing, prospek industri e-commerce Indonesia diproyeksikan tetap kuat pada tahun 2026. Pertumbuhan ini didorong oleh penetrasi internet yang semakin luas, peningkatan belanja online, dan pergeseran perilaku konsumen menuju pengalaman belanja omnichannel. Volume transaksi e-commerce di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 424 triliun pada tahun 2026.

Namun, tantangan persaingan ketat dan kebutuhan akan inovasi tetap menjadi perhatian. Konsumen kini tidak lagi hanya mengandalkan diskon, melainkan semakin mengutamakan kualitas, keaslian produk, dan tingkat kepercayaan terhadap platform e-commerce. Laporan e-Conomy SEA dari Google, Temasek, dan Bain & Company memproyeksikan nilai transaksi bruto (GMV) e-commerce Indonesia akan mencapai sekitar US$140 miliar atau setara Rp 2.310 triliun pada tahun 2030, menunjukkan potensi pertumbuhan yang besar namun juga menuntut peningkatan kualitas ekosistem.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menegaskan bahwa rencana penerapan pajak e-commerce (PPh Pasal 22 sebesar 0,5% bagi pedagang online) belum akan diberlakukan pada tahun 2026. Kebijakan ini baru akan dipertimbangkan jika perekonomian nasional telah pulih sepenuhnya dan tumbuh di atas 6%. Meskipun sistem pemungutan pajak telah disiapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pelaksanaannya ditunda untuk tidak menambah beban pelaku usaha digital di tengah pemulihan ekonomi yang belum stabil.