Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026 akan dilakukan lebih awal, yakni pada pekan pertama bulan Ramadan. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong daya beli masyarakat dan menstimulasi perekonomian menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penyaluran THR ditargetkan berlangsung pada awal bulan puasa. “(Pencairan THR) minggu pertama puasa. Bentar lagi,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, pada Rabu (18/2). Ia menambahkan, pemerintah berharap dana THR sudah mulai disalurkan pada pekan pertama Ramadan meskipun tanggal pastinya belum diumumkan secara rinci.
Anggaran dan Penerima THR 2026
Untuk pembayaran THR ASN 2026, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun. Jumlah ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan alokasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp49,9 triliun. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI dan Polri, hakim, pejabat negara, serta para pensiunan dan penerima tunjangan seperti veteran.
Pencairan THR ini juga merupakan bagian dari total belanja negara pada kuartal I tahun 2026 yang diproyeksikan mencapai Rp809 triliun. Langkah ini diambil pemerintah untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi yang diproyeksikan berada di kisaran 5,5 persen hingga enam persen pada triwulan pertama 2026.
Komponen dan Dasar Hukum THR
Komponen THR ASN 2026 akan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja (tukin) sebesar 100 persen bagi ASN pusat, anggota TNI-Polri, dan hakim. Sementara itu, ASN di daerah akan menerima THR dengan besaran yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah. Bagi para pensiunan, THR akan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang menjadi payung hukum utama bagi pencairan tunjangan ini.
Perkiraan Jadwal dan Dampak Ekonomi
Mengingat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada tanggal 20 atau 21 Maret 2026 (menunggu sidang isbat Kementerian Agama), maka pencairan THR pada pekan pertama Ramadan akan jauh lebih cepat dibandingkan pola tahun-tahun sebelumnya yang biasanya cair 10 hingga 14 hari sebelum Idul Fitri.
Perkiraan awal Ramadan sendiri memiliki perbedaan, dengan Muhammadiyah menetapkan 1 Ramadan pada 18 Februari 2026, sementara pemerintah dan Nahdlatul Ulama (NU) menetapkannya pada 19 Februari 2026. Dengan demikian, pencairan THR diproyeksikan akan berlangsung antara 18-26 Februari 2026, tergantung pada acuan awal Ramadan yang digunakan. Percepatan pencairan ini diharapkan dapat memberikan waktu yang cukup bagi ASN untuk merencanakan dan membelanjakan dananya, sehingga dapat menstimulasi perputaran ekonomi di daerah sebelum puncak arus mudik terjadi.