Purbaya Yudhi Sadewa Dukung Perpanjangan Cicilan Rumah Subsidi hingga 30 Tahun

Author Image

Hodak

27 Februari 2026

purbaya yudhi sadewa, kpr subsidi, rumah subsidi, kementerian pkp, bp tapera

Menteri Keuangan secara tegas menyatakan dukungannya terhadap kebijakan perpanjangan tenor cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk hingga 30 tahun. Langkah ini dinilai sebagai strategi krusial untuk memperluas akses pembiayaan perumahan bagi masyarakat, khususnya segmen berpenghasilan rendah (MBR) dan menengah tanggung (MBT), serta meringankan beban cicilan bulanan.

Purbaya menjelaskan bahwa tenor yang lebih panjang akan membuat cicilan rumah menjadi lebih terjangkau, memungkinkan uang muka (DP) yang lebih rendah, dan pada akhirnya mempermudah masyarakat dalam memiliki hunian. “Kami mendukung langkah dan untuk memperpanjang tenor menjadi 30 tahun. Dengan begitu cicilan akan lebih murah, DP bisa lebih rendah, dan masyarakat semakin mudah membeli rumah,” ujar Purbaya dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis (26/2/2026) dan Jumat (27/2/2026).

Dorong Pertumbuhan Sektor Perumahan dan Ekonomi

Lebih lanjut, Purbaya meyakini bahwa kebijakan ini tidak hanya menguntungkan masyarakat tetapi juga akan mendorong sektor perbankan untuk memperluas layanan pembiayaan perumahan dengan tenor yang lebih panjang. Hal ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat. “Kalau cicilan lebih ringan, kemampuan rakyat meningkat, sektor perumahan tumbuh lebih cepat, dan ekonomi ikut terdorong,” tambahnya, mengindikasikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Kebijakan perpanjangan tenor ini merupakan bagian dari upaya pemerintah yang disiapkan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama BP Tapera. Menteri PKP, Maruarar Sirait, menyebut perpanjangan tenor ini sebagai terobosan penting dalam program pembiayaan perumahan nasional. Sebelumnya, tenor maksimal KPR subsidi umumnya berkisar antara 15 hingga 20 tahun.

Insentif Tambahan dan Skema Khusus

Kebijakan perpanjangan tenor ini melengkapi berbagai insentif yang telah diberikan pemerintah. Di antaranya adalah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk MBR, serta Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah atau apartemen baru senilai hingga Rp2 miliar yang diperpanjang hingga tahun 2027.

Untuk masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT), pemerintah bahkan menyiapkan skema pembiayaan khusus. Skema ini menawarkan suku bunga tetap sebesar 7% selama 15 tahun dengan tenor cicilan hingga 30 tahun. Calon pembeli hanya perlu menyiapkan uang muka sebesar 1%, PPN ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, dan mendapatkan subsidi kemudahan senilai Rp25 juta untuk menutup biaya awal seperti provisi, notaris, dan asuransi.

Tantangan dan Target Program Perumahan

Pemerintah menargetkan “Program Tiga Juta Rumah” untuk tahun 2026, dengan kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) mencapai 350.000 unit. Namun, beberapa ekonom menilai target penyaluran rumah subsidi untuk tahun 2026, yang disebut sebesar 285.000 unit dalam beberapa laporan, masih stagnan dan belum cukup untuk mengejar ketertinggalan kebutuhan rumah (backlog) yang mencapai 12,7 juta hingga 15 juta unit.

Sebelumnya, pada Oktober 2025, Purbaya Yudhi Sadewa juga sempat menyoroti serapan anggaran FLPP dan mengancam akan menarik dana jika tidak terserap secara optimal, menekankan pentingnya efisiensi penggunaan anggaran negara. Selain itu, ia juga mengusulkan perluasan ukuran rumah subsidi vertikal dari 36 meter persegi menjadi 45 meter persegi agar lebih “manusiawi” bagi penghuni, serta berkomitmen untuk menyelesaikan masalah Skor Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang kerap menjadi kendala dalam pengajuan KPR.