Putusan MA AS Batalkan Tarif Trump, Ekonom Soroti Dilema Perjanjian Dagang RI-AS

Author Image

Bejo

21 Februari 2026

mahkamah agung as, donald trump, tarif impor, perjanjian dagang ri-as, agreement on reciprocal trade

Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada Jumat, 20 Februari 2026, secara mengejutkan membatalkan kebijakan luas yang diberlakukan oleh Presiden di bawah Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Keputusan 6-3 ini menyatakan bahwa IEEPA tidak memberikan wewenang kepada presiden untuk mengenakan tarif semacam itu, sebuah pukulan telak bagi kebijakan perdagangan andalan Trump.

Namun, hanya berselang beberapa jam setelah putusan tersebut, Presiden Trump langsung merespons dengan menandatangani kebijakan tarif global baru sebesar 10% untuk seluruh negara, yang akan berlaku hampir segera. Ia menegaskan akan menggunakan undang-undang lain, seperti Trade Act of 1974, untuk melanjutkan agenda perdagangannya dan mengkritik keras para hakim yang menentangnya.

Implikasi bagi Indonesia dan Perjanjian Dagang Baru

Keputusan ini menciptakan dilema baru bagi Indonesia, terutama mengingat penandatanganan (ART) antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington D.C. pada 19-20 Februari 2026. Perjanjian ini merupakan hasil negosiasi panjang yang bertujuan untuk menurunkan tarif impor AS bagi produk Indonesia dari 32% menjadi 19%.

Di bawah ART, sebanyak 1.819 pos tarif produk Indonesia, termasuk komoditas seperti minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, serta komponen elektronik dan semikonduktor, akan menikmati tarif 0% saat memasuki pasar AS. Sektor tekstil dan pakaian jadi juga mendapatkan fasilitas tarif 0% melalui mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ). Sebagai imbalannya, Indonesia berkomitmen menghapus tarif untuk lebih dari 99% produk AS yang diekspor ke Indonesia, khususnya yang tidak diproduksi di dalam negeri seperti gandum dan kedelai.

Sorotan Ekonom: Ancaman ‘Pil Racun’ dan Industrialisasi

Ekonom dan Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, menilai putusan Mahkamah Agung AS ini sebagai kabar positif bagi Indonesia. Menurutnya, Indonesia tidak perlu meratifikasi ART karena “ancaman tarif resiprokal sudah tidak berlaku lagi.” Bhima bahkan berpendapat bahwa perusahaan-perusahaan Indonesia berpotensi menagih selisih bea masuk yang telah dibayarkan ke AS.

Lebih lanjut, Bhima menyoroti beberapa poin bermasalah dalam ART. Salah satunya adalah klausul yang ia sebut sebagai “poison pill” atau pil racun, yang mengharuskan Indonesia ikut memblokir perdagangan negara-negara yang diblokir oleh AS atas alasan ekonomi atau keamanan nasional. Ia juga khawatir perjanjian ini dapat mematikan industrialisasi dalam negeri tanpa adanya transfer teknologi dan penghapusan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).

Senada, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal, mengingatkan bahwa insentif terhadap ekspor komoditas mentah melalui ART bisa bertolak belakang dengan agenda hilirisasi yang menjadi prioritas pemerintah. Faisal juga mempertanyakan daya saing produk Indonesia dengan tarif 19% dibandingkan negara lain seperti Vietnam, yang memiliki struktur biaya tenaga kerja manufaktur lebih rendah.

Respons Pemerintah dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa

Menanggapi perkembangan ini, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan bahwa Indonesia tetap fokus pada legalisasi dan penyusunan aturan turunan dari ART. Tujuannya adalah agar keputusan yang telah dirundingkan dapat segera memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat. Haryo menegaskan bahwa Kemenko Perekonomian terus memonitor segala kondisi terkait kebijakan tarif di AS.

Selain itu, Indonesia dan AS juga telah sepakat untuk membentuk Council of Trade and Investment atau Dewan Perdagangan dan Investasi. Lembaga ini akan berfungsi sebagai wadah mediasi bilateral untuk menyelesaikan berbagai persoalan perdagangan, sebelum sengketa tersebut dibawa ke forum global seperti WTO.

Putusan Mahkamah Agung AS juga membuka potensi sengketa hukum kompleks terkait pengembalian tarif senilai US$175 miliar hingga US$200 miliar yang telah dibayarkan oleh importir. Meskipun demikian, Presiden Trump telah menegaskan bahwa pemerintahannya akan mencari cara lain untuk mempertahankan kebijakan tarifnya, termasuk dengan memberlakukan tarif global 10% yang baru.