WASHINGTON – Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada Jumat, 20 Februari 2026, mengeluarkan putusan yang membatalkan sebagian besar kebijakan tarif global yang diberlakukan oleh mantan Presiden Donald Trump. Keputusan bersejarah ini, yang diambil dengan suara 6 berbanding 3, menyatakan bahwa Trump telah melampaui wewenangnya dalam mengenakan bea masuk secara luas, memicu kegembiraan di kalangan pelaku usaha dan pasar keuangan.
Putusan pengadilan tertinggi AS ini menjadi pukulan telak bagi salah satu pilar utama kebijakan ekonomi Trump yang kontroversial. Mayoritas hakim sepakat menolak kebijakan sepihak tersebut, menegaskan bahwa Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977 tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk memungut bea masuk secara mandiri. Ketua Mahkamah Agung John Roberts, saat membacakan putusan, menegaskan bahwa undang-undang tersebut “tidak memberi wewenang kepada presiden untuk memungut tarif.” Ia juga menambahkan bahwa Konstitusi AS secara fundamental memberikan kewenangan pemungutan pajak kepada Kongres, bukan presiden.
Dampak Ekonomi dan Potensi Pengembalian Dana Besar
Pembatalan tarif ini membawa angin segar bagi ribuan perusahaan di AS yang selama ini terbebani oleh biaya impor yang lebih tinggi. Putusan ini berpotensi memicu klaim pengembalian dana bea masuk hingga mencapai US$175 miliar, atau sekitar Rp2.700 triliun, yang telah terkumpul selama beberapa bulan terakhir. Angka ini merupakan hasil perkiraan terbaru dari lembaga riset Penn Wharton Budget Model.
Meski demikian, proses pengembalian dana diperkirakan akan sangat rumit dan memakan waktu lama, dari bulan hingga bertahun-tahun. Hakim Brett Kavanaugh, salah satu dari tiga hakim yang menyatakan pendapat berbeda, memperingatkan bahwa “proses pengembalian dana kemungkinan besar akan menjadi berantakan.” Perusahaan-perusahaan besar seperti anak perusahaan Toyota Group, Costco, Goodyear, Alcoa, Kawasaki, dan EssilorLuxottica termasuk di antara yang terdampak atau terlibat dalam gugatan terkait tarif ini.
Pasar saham Wall Street langsung merespons positif putusan ini. Indeks S&P 500 ditutup naik 0,69 persen, Nasdaq Composite menguat 0,9 persen, dan Dow Jones Industrial Average bertambah 0,47 persen pada penutupan perdagangan Jumat waktu setempat. Sektor ritel, khususnya perusahaan seperti Amazon yang sebagian besar barangnya bersumber dari China, melonjak lebih dari 2 persen.
Reaksi Keras Trump dan Rencana Balasan
Mantan Presiden Donald Trump mengecam keras putusan Mahkamah Agung, menyebutnya “mengerikan” dan menuduh para hakim yang menolak kebijakannya sebagai “orang bodoh.” Ia menegaskan bahwa putusan tersebut akan menghambat kemampuannya untuk “membuat Amerika hebat kembali.” Tak lama setelah putusan diumumkan, Trump mengisyaratkan perlawanan baru. Ia berjanji akan memberlakukan “tarif global” baru sebesar 10 persen, dengan menyatakan akan mengambil “arah berbeda, mungkin arah yang seharusnya saya ambil sejak awal,” yang menurutnya “bahkan lebih kuat daripada pilihan awal kami.”
Di sisi lain, putusan ini disambut gembira oleh banyak pihak. Anggota Komite Anggaran DPR AS dari Partai Demokrat, Brendan Boyle, menyambut baik putusan ini sebagai penolakan terhadap upaya Trump memberlakukan “pajak penjualan nasional bagi pekerja keras Amerika.” Sementara itu, Menteri Perdagangan Kanada dengan AS, Dominic LeBlanc, memuji keputusan tersebut, menyatakan bahwa “keputusan ini memperkuat posisi Kanada atas ketidakwajaran tarif IEEPA Amerika Serikat.”
Latar Belakang dan Batasan Putusan
Kebijakan tarif yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung ini adalah tarif yang diberlakukan Trump menggunakan IEEPA, sering disebut sebagai “tarif global” atau tarif “Hari Pembebasan” (Liberation Day) yang diumumkan pada 2 April 2025. Trump sebelumnya berargumen bahwa defisit perdagangan AS merupakan “ancaman luar biasa dan tidak biasa” yang membenarkan penggunaan undang-undang darurat tersebut. Namun, Mahkamah Agung mencatat bahwa belum pernah ada presiden yang menggunakan IEEPA untuk memungut tarif dengan skala sebesar ini.
Penting untuk dicatat bahwa putusan Mahkamah Agung ini secara spesifik menyasar tarif yang diberlakukan di bawah IEEPA. Beberapa pungutan tarif besar lainnya, seperti yang diterapkan di bawah Pasal 232 Undang-Undang Ekspansi Perdagangan 1962 (misalnya tarif baja dan aluminium), tetap berlaku dan tidak terpengaruh oleh putusan ini.