Rampok Bersenjata Api Diringkus Polisi di Yogya dan Cimahi Usai Tembak Warga Palmerah

Author Image

Irfan

12 Januari 2026

Foto: Momen Pelaku Curanmor Dar Der Dor Mengumbar Tembakan Menimbulkan Suasana Horor Di Tkp Curanmor Di Jalan Andong 2, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakbar. (dok Istimewa)
Foto: Momen pelaku curanmor dar-der-dor mengumbar tembakan menimbulkan suasana horor di TKP curanmor di Jalan Andong 2, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakbar. (dok Istimewa)

Aksi pencurian sepeda motor yang berujung penembakan terhadap warga di Palmerah, Jakarta Barat, akhirnya menemui babak akhir. Tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan jajaran Polres serta Polsek setempat berhasil meringkus para pelaku di lokasi berbeda.

Kronologi Penembakan di Palmerah

Peristiwa nahas itu terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Andong II, Palmerah. Dua pelaku beraksi membobol motor yang terparkir di garasi rumah warga. Aksi mereka dipergoki oleh pemilik motor dan warga sekitar yang berupaya menggagalkan pencurian.

Situasi berubah mencekam ketika salah satu pelaku mengeluarkan senjata api dan melepaskan tembakan ke arah warga yang mencoba menangkapnya. “Pada saat ada yang bantu, warga ketembak kakinya sama senjatanya itu, seperti itu,” ungkap Kapolsek Palmerah Kompol Gomos Simamora.

Dalam rekaman CCTV, terlihat salah satu pelaku memantau situasi sementara rekannya membobol kontak motor. Ketika warga mencoba menyergap, pelaku yang membawa senjata api melepaskan tembakan yang mengenai lutut salah satu warga. Meski sempat ditarik dan dijatuhkan, kedua pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor hasil curian, meninggalkan motor yang mereka gunakan untuk beraksi.

Korban luka tembak segera dilarikan ke RS Pelni Petamburan untuk mendapatkan perawatan. “(Korban) selamat, cuma luka tembak aja, satu, lututnya luka dibawa ke RS Pelni Petamburan,” ujar Gomos.

Penangkapan Pelaku di Yogyakarta dan Cimahi

Tim Jatanras Polda Metro Jaya, bersama Polres dan Polsek terkait, segera melakukan pengejaran. Pelaku bernama Vebran Vernando (VV) berhasil ditangkap di sebuah homestay di Yogyakarta pada Jumat, 9 Januari 2026. Selang sehari, pelaku lain, Robi Candra (RC), diringkus di Cimahi, Jawa Barat, pada Sabtu, 10 Januari 2026, dini hari.

Polisi juga mengamankan tersangka ketiga berinisial AN atau AA yang diduga terlibat dalam kasus ini, namun detail keterlibatannya masih dalam pendalaman. “Para tersangka dibawa ke Subdit Umum Jatanras PMJ untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim, Minggu (11/1/2026).

Tiga Kali Tembakan Dilepaskan

Menurut AKBP Abdul Rahim, pelaku melepaskan tembakan sebanyak tiga kali ke arah warga yang mencoba mengamankan mereka. “Pelaku menembak sebanyak 3 kali ke arah saksi M yang membantu korban untuk mengamankan pelaku. Kemudian pelaku melarikan diri,” ucapnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua pucuk senjata api rakitan, 12 butir peluru, satu buah letter T, 15 anak kunci letter T, serta tujuh unit sepeda motor hasil tindak pidana.

Empat TKP dalam Sehari

Terungkap bahwa para pelaku beraksi di empat lokasi berbeda dalam satu hari yang sama. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 479 KUHP dan atau Pasal 468 KUHP terkait penganiayaan berat dan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. “Di hari yang sama pelaku empat kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor,” kata AKBP Abdul Rahim.

Pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pelaku masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.