Ratusan Emiten Dihadapkan Tantangan Rp187 Triliun Penuhi Aturan Free Float 15% BEI

Author Image

Hodak

21 Februari 2026

Trending Image 1771631822

(BEI) mencatat sebanyak 267 perusahaan tercatat masih harus menambah porsi saham yang beredar di publik guna memenuhi ketentuan minimal 15 persen. Langkah ini diperkirakan akan memicu pelepasan saham senilai total Rp187 triliun ke pasar. Kebijakan baru ini, yang dijadwalkan efektif mulai Maret 2026, merupakan bagian dari upaya regulator untuk memperkuat transparansi dan daya saing pasar modal Indonesia di kancah global, sekaligus merespons masukan dari lembaga indeks internasional seperti Morgan Stanley Capital International ().

Peningkatan Batas Minimum Free Float dan Dampaknya

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengungkapkan bahwa angka Rp187 triliun tersebut merupakan estimasi tambahan kapitalisasi pasar yang perlu diserap oleh investor, jika seluruh 267 tersebut menyesuaikan ketentuan free float dari level saat ini menuju batas minimal 15 persen. Emiten-emiten ini, per 31 Desember 2025, telah memenuhi ketentuan free float 7,5 persen, namun masih di bawah ambang batas 15 persen yang baru.

Free float sendiri didefinisikan sebagai jumlah saham suatu perusahaan yang dimiliki oleh publik dan tersedia untuk diperdagangkan secara bebas di pasar saham. Saham yang termasuk dalam kategori ini umumnya adalah saham dengan persentase kepemilikan di bawah 5 persen per pemegang, tidak termasuk saham yang dikuasai oleh pemegang saham pengendali, direksi, komisaris, pihak terafiliasi, atau saham hasil pembelian kembali (buyback). Peningkatan batas free float ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas perdagangan saham, membentuk harga secara lebih wajar, serta mengurangi risiko volatilitas ekstrem akibat saham beredar yang terbatas.

Respons Terhadap Kekhawatiran MSCI

Kebijakan penyesuaian free float ini tidak lepas dari dialog konstruktif dengan MSCI Inc., yang sebelumnya telah menyampaikan kekhawatiran mengenai transparansi dan kemampuan investasi di pasar modal Indonesia. MSCI bahkan sempat membekukan sementara penyesuaian indeks Indonesia pada Februari 2026, dengan memberikan tenggat waktu hingga Mei 2026 untuk perbaikan signifikan. Jika kemajuan dinilai tidak memadai, Indonesia berisiko mengalami penurunan bobot dalam indeks MSCI Emerging Markets atau bahkan reklasifikasi ke status Frontier Market.

Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menekankan bahwa peningkatan batas minimum free float akan dilakukan secara bertahap melalui beberapa fase. Hal ini bertujuan agar perusahaan tercatat memiliki waktu yang memadai untuk menyesuaikan struktur kepemilikan dan rencana korporasinya. “Kami memahami setiap perusahaan memiliki karakteristik berbeda. Karena itu BEI menyiapkan fase transisi, pemantauan, dan pendampingan agar implementasi berjalan terukur sekaligus tetap menjaga stabilitas perdagangan,” ujar Jeffrey.

Sanksi dan Transparansi Data

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama BEI akan menerapkan kebijakan ini secara bertahap dalam kurun waktu dua hingga tiga tahun, disertai skema masa transisi dan kebijakan keluar (exit policy) bagi emiten yang tidak mampu memenuhi ketentuan. Pjs. Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa OJK juga akan memperkenalkan notasi khusus bagi emiten yang belum memenuhi ketentuan free float 15 persen. Notasi ini diharapkan dapat memberikan informasi tambahan bagi investor untuk membedakan saham dengan tingkat kepemilikan publik yang telah memenuhi ketentuan dan yang belum.

Sebelumnya, BEI telah mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara perdagangan (suspensi) 38 perusahaan tercatat per 30 Januari 2026. Sanksi ini diberikan karena emiten-emiten tersebut tidak memenuhi ketentuan free float hingga akhir 2025. Selain suspensi, sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan denda juga dapat dikenakan.

Selain aturan free float, BEI juga memperluas kewajiban keterbukaan data pemegang saham. Jika sebelumnya publikasi hanya diwajibkan untuk kepemilikan di atas 5 persen, ke depan bursa akan mengungkap data kepemilikan saham mulai dari level 1 persen yang dilaporkan secara bulanan. Langkah ini diharapkan mampu memberikan informasi yang lebih mendalam bagi investor mengenai struktur kendali perusahaan, serta memperkuat tata kelola perusahaan melalui kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit.