Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor merazia sejumlah tempat praktik prostitusi yang berkedok panti pijat di wilayah Sukaraja dan Cibinong. Dalam operasi yang menyasar dua lokasi tersebut, petugas mengamankan total sembilan orang, terdiri dari lima wanita yang diduga pekerja seks komersial (PSK) dan empat pria hidung belang.
Aduan Masyarakat Jadi Dasar Razia
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, menjelaskan bahwa razia ini merupakan respons terhadap aduan masyarakat mengenai maraknya praktik prostitusi jelang bulan Ramadan. “Total yang diamankan sembilan orang. Rinciannya, lima wanita diduga PSK dan empat pria, diamankan dari dua lokasi Cibinong dan Sukaraja,” ujar Rhama kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).
Dua Lokasi Jadi Sasaran
Lokasi pertama yang dirazia berada di Kecamatan Cibinong. Di tempat ini, petugas gabungan bersama anggota Garnisum mengamankan tiga wanita yang diduga terlibat prostitusi serta empat pria hidung belang. “Lokasi pertama petugas mendatangi tempat panti pijat yang digunakan untuk kegiatan prostitusi online dengan menggunakan aplikasi michatt di wilayah Kelurahan Harapan Jaya. Di lokasi tersebut mengamankan 3 wanita yang di duga PSK, 4 orang pria yang di duga sebagai pelanggan,” jelas Rhama.
Selanjutnya, petugas gabungan bergerak ke Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, yang juga diduga kerap dijadikan tempat prostitusi melalui aplikasi Michat. Di lokasi kedua ini, dua wanita yang diduga PSK berhasil diamankan. “Di Desa Cimandala, petugas berhasil mengamankan 2 wanita yang diduga PSK dan langsung di amankan ke kantor Dinas Sosial untuk di data lebih lanjut,” tambah Rhama.
Proses Data dan Rehabilitasi
Kesembilan orang yang terjaring razia kemudian dibawa ke Dinas Sosial Kabupaten Bogor untuk didata lebih lanjut. Berdasarkan hasil asesmen Dinas Sosial, empat dari lima wanita yang diamankan akan dibawa ke panti rehabilitasi di Sukabumi, Jawa Barat.
“Kegiatan hari ini menargetkan lokasi dari hasil aduan masyarakat yang berlokasi di kecamatan Cibinong dan Sukaraja yang terindikasi sebagai panti Pijat dan tempat prostitusi,” kata Rhama. “Dari jumlah 5 wanita dan 4 orang pria tersebut diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Bogor untuk diproses lebih lanjut. Hasil asesment dinsos terhadap 5 wanita, yg dikirim ke panti rehabilitasi sukabumi berjumlah 4 wanita,” pungkasnya.