Red Notice Interpol Terbit, Gerak Riza Chalid Tersangka Korupsi Migas Terbatas

Author Image

Irfan

1 Februari 2026

Foto: Ilustrasi Riza Chalid (edi Wahyono/detikcom)
Foto: Ilustrasi Riza Chalid (Edi Wahyono/detikcom)

Polri mengumumkan bahwa Interpol telah menerbitkan red notice terhadap Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak. Sekretaris NCB Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko menyatakan bahwa Riza Chalid sejauh ini hanya memiliki satu paspor, yaitu paspor Indonesia.

“Yang bersangkutan sejauh ini hanya memiliki satu paspor, yaitu paspor Indonesia,” kata Brigjen Untung Widyatmoko kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).

Interpol menerbitkan red notice untuk Riza Chalid pada 23 Januari 2026. Menurut Untung, penerbitan red notice ini akan sangat membatasi ruang gerak Riza Chalid.

“Karena red notice ini berlaku di seluruh negara anggota Interpol, di 197 negara anggota Interpol, tentunya untuk ruang gerak dari subjek ini sangat terbatas,” jelasnya.

Polri mengklaim telah memetakan keberadaan Riza Chalid, namun detail lokasinya belum diungkapkan. Untung menjelaskan bahwa proses penangkapan membutuhkan waktu karena perbedaan sistem hukum antarnegara.

“Untuk keberadaan, dari awal kami sudah mengetahui. Untuk itulah kenapa agak lama prosesnya. Sistem hukum yang berbeda antar satu negara dengan negara lain dan itu membutuhkan waktu,” ujarnya.

Kasus Korupsi Tata Kelola Migas

Sebelumnya, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (10/7/2025) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Riza Chalid diketahui merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.

Kasus ini diduga terjadi pada periode 2018-2023 dan telah menjerat 18 orang sebagai tersangka. Riza Chalid bersama tersangka lainnya diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina, meskipun saat itu Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.

Kejagung memperkirakan kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun, yang terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Riza Chalid juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).