Depok – Kepolisian Resor Metro Depok berhasil menangkap Suparman (43), seorang pria yang diduga kuat melakukan pembunuhan terhadap rekan kerjanya, DS (40). Peristiwa tragis ini terjadi di kediaman korban di wilayah Cilangkap, Tapos, Kota Depok, pada Kamis (8/1/2026) malam.
Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka, menyatakan bahwa Suparman dijerat dengan Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. “Untuk perkara ini, kita sangkakan Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 469 ayat 2 dan/atau Pasal 468 ayat 2 KUHP. Yang dapat kami sampaikan, ancaman maksimal selama 15 tahun penjara,” ujar Made saat jumpa pers di Mapolsek Cimanggis, Jumat (9/1/2026).
Kronologi Kejadian
Menurut Made, aksi brutal Suparman terjadi saat korban, DS, sedang tertidur lelap. Tersangka menggunakan pisau dan menusuk punggung korban hingga menembus organ vital, yaitu jantung. “Seketika korban langsung tersungkur dan akhirnya dalam perjalanan ke rumah sakit meninggal dunia,” jelas Made.
Motif Dendam Utang
Motif di balik pembunuhan ini terungkap karena kekesalan Suparman terhadap DS yang tak kunjung mengembalikan uang pinjaman. “Motif dari Tersangka S untuk melakukan penganiayaan berat ataupun pembunuhan ini karena kesal, kesal utangnya tidak dikembalikan. Sudah berulang kali dimintai tapi tidak dianggap ataupun tidak diindahkan oleh korban,” kata Made.
Penangkapan Pelaku
Usai melakukan aksinya, Suparman berusaha melarikan diri. Namun, tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Depok dan Polsek Cimanggis berhasil melacak dan menangkapnya di sebuah rumah sakit di kawasan Bogor, Jawa Barat. “Yang bersangkutan ataupun Tersangka S melarikan diri, tidak ada di alamat yang kita ketahui ataupun domisilinya. Dia melarikan diri. Akhirnya kita dapat ungkap di tempat persembunyiannya,” terang Made.
Hubungan Pelaku dan Korban
Menariknya, Suparman dan DS ternyata memiliki hubungan pertemanan. Keduanya bahkan pernah bekerja bersama sebagai juru parkir di salah satu pusat perbelanjaan. “Hubungan korban dengan pelaku sesama teman. Dan memang beberapa kali juga sering ataupun pernah bekerja di satu swalayan, yaitu menjadi parkir,” imbuh Made.