Resbob Hadapi Sidang Perdana Kasus Penghinaan Suku Sunda pada 23 Februari

Author Image

Irfan

13 Februari 2026

Foto: Resbob Saat Di Mapolda Jabar. (rifat Alhamidi/detikjabar)
Foto: Resbob saat di Mapolda Jabar. (Rifat Alhamidi/detikJabar)

Bandung – Stramer Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang dikenal sebagai Resbob, akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda. Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada Senin, 23 Februari 2026.

Berkas Lengkap, Sidang Segera Dimulai

Berkas perkara Resbob telah dinyatakan lengkap dan resmi teregister di PN Bandung dengan nomor 92/Pid.B/2026/PN Bdg. Pihak kejaksaan telah mengajukan permohonan agar Resbob dihadirkan secara langsung di persidangan.

“Dalam surat pelimpahan tersebut kami meminta Ketua Pengadilan Negeri Bandung segera menetapkan hari persidangan untuk mengadili perkara tersebut dan menetapkan pemanggilan terdakwa serta saksi-saksi,” ujar Kasi Intel Kejari Kota Bandung, Alex Akbar, dilansir detikJabar, Jumat (13/2/2026).

Alex Akbar memastikan bahwa berkas dakwaan Resbob sudah lengkap dan siap untuk dibacakan di persidangan. Kejari Kota Bandung juga telah meminta agar status penahanan Resbob dipindahkan dari Polda Jawa Barat ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kebon Waru Bandung.

“Kemudian (dalam surat pelimpahan tersebut) kami juga meminta Ketua PN Bandung mengeluarkan penetapan untuk tetap menahan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob di rutan kelas 1A Bandung,” tambahnya.