Residivis Curanmor di Bogor Kembali Ditangkap Usai Curi Motor, Sempat Dihakimi Massa

Author Image

Irfan

26 Januari 2026

Foto: Ilustrasi Borgol (a.prasetia/detikcom)
Foto: Ilustrasi borgol (A.Prasetia/detikcom)

Bogor – Pria berinisial RN alias Emon kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan mencuri sepeda motor di Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Aksi residivis ini sempat membuat warga geram hingga ia menjadi bulan-bulanan massa sebelum diamankan polisi. Penangkapan ini terjadi pada Senin (26/1/2026).

Pelaku Residivis Kasus Curanmor

Kapolsek Jonggol Kompol Hida Tjahyono membenarkan penangkapan tersebut. “Telah mengamankan satu orang pelaku pencurian kendaraan bermotor di Desa Sukanegara, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Pelaku berinisial RN alias Emon,” ujar Hida.

Emon diketahui beraksi bersama seorang rekan pada Minggu (25/1) sekitar pukul 07.00 WIB. Mereka menargetkan parkiran indekos di Jonggol. Modus operandi mereka adalah merusak lubang kunci motor korban.

Namun, saat Emon hendak membawa kabur motor curiannya, aksinya dipergoki oleh salah satu rekan korban. Teriakan maling sontak terdengar, membuat pelaku panik dan berusaha melarikan diri. “Saat pelaku (Emon) berusaha membawa kendaraan hasil curian, kemudian ketahuan oleh salah satu rekan korban dan diteriaki maling. Sehingga pelaku berhasil diamankan warga dan sempat dihakimi massa. Sedangkan rekan pelaku melarikan diri menggunakan motor pelaku,” jelas Hida.

Akibat amukan massa, Emon mengalami luka. Ia kemudian dibawa petugas ke Puskesmas Jonggol untuk mendapatkan perawatan awal sebelum dirujuk ke RSUD Cileungsi. “Pelaku yang mengalami luka bekas penganiayaan kemudian dibawa oleh Petugas ke Puskesmas Jonggol dan dicek kondisinya di RSUD Cileungsi,” imbuhnya.

Baru Bebas dari Lapas Pondok Rajeg

Hida menambahkan, Emon ternyata adalah residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang baru saja menghirup udara bebas. Ia sebelumnya telah menjalani hukuman di Lapas Pondok Rajeg, Bogor.

“Pelaku merupakan residivis kasus curanmor yang baru keluar menjalani hukuman di Lapas Pondok Rajeg beberapa hari yang lalu. Sebelumnya pada pertengahan tahun 2025 juga pernah ditangkap dan diproses hukum di Polsek Jonggol,” terang Hida.

Kini, Emon kembali mendekam di balik jeruji besi. Ia telah diamankan di Rumah Tahanan Polsek Jonggol dan dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 477 KUHPN. “Kini pelaku telah diamankan di rutan Polsek Jonggol. Pelaku dijerat Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 477 KUHPN,” pungkasnya.