JAKARTA – Polisi menangkap M Deni (22), pelaku penjambretan tas berisi iPhone 16 Pro milik seorang wanita di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Petugas masih memburu rekan Deni yang berinisial R, yang berperan sebagai joki motor.
Pelaku Residivis
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko menyatakan bahwa Deni merupakan residivis yang pernah terjerat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan senjata tajam (sajam). “Betul, residivis curat dan sajam,” kata Seto, Kamis (8/1/2026).
Dalam aksinya, Deni berperan sebagai eksekutor. Ia dibonceng rekannya menggunakan sepeda motor untuk menarik tas korban hingga menyebabkan perempuan tersebut jatuh terseret. Ponsel iPhone 16 Pro yang berhasil dirampas kemudian dijual seharga Rp 2 juta.
“HP telah dijual kepada seseorang berinisial R yang berada di Kali Betik Koja Jakarta Utara seharga Rp 2 juta. Masing-masing pelaku mendapat Rp 1 juta,” jelas Seto.
Motif di balik penjambretan ini terungkap untuk memenuhi keinginan foya-foya kedua pelaku. “Motif penjambretan, untuk foya-foya mereka,” tambah Seto.
Penangkapan dan Barang Bukti
Saat penangkapan, Deni sempat melawan petugas sehingga kakinya terpaksa ditembak. Tersangka kini tengah menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Sementara itu, pelaku berinisial R yang mengendarai motor masih dalam pengejaran.
Peristiwa penjambretan terjadi pada Minggu (4/1) sekitar pukul 10.30 WIB di Kompleks Gading Kirana. Korban saat itu hendak menuju gereja.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit motor Honda BeAt hitam bernomor polisi B-3215-UZZ, celana panjang jeans, topi hitam putih bertuliskan Hills Bulls Academy, sandal krem, dan ponsel hitam milik korban. Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP.