RI-AS Resmi Teken Perjanjian Dagang Komprehensif, Sederhanakan Tarif dan Perdagangan Pertahanan

Author Image

Hodak

21 Februari 2026

agreement on reciprocal trade, airlangga hartarto, prabowo subianto, donald trump, perdagangan pertahanan

Indonesia dan Amerika Serikat telah meresmikan penandatanganan (ART) atau Perjanjian Perdagangan Timbal Balik pada Kamis, 19 Februari 2026, waktu Washington D.C., yang menandai babak baru dalam hubungan ekonomi kedua negara. Kesepakatan ini bertujuan untuk menyederhanakan tarif dan meningkatkan volume perdagangan, termasuk di sektor pertahanan.

Penandatanganan dokumen implementasi perjanjian bersejarah ini dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia dan Presiden Amerika Serikat . Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer turut menandatangani kesepakatan perdagangan timbal balik yang lebih rinci.

Airlangga Hartarto menegaskan bahwa perjanjian ini merupakan hasil dari proses negosiasi panjang yang telah berlangsung sejak April 2025, dengan 90 persen tuntutan Indonesia berhasil disepakati oleh pihak AS. ART dirancang untuk memperkuat keamanan ekonomi, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan secara berkelanjutan mengarah pada kemakmuran global, sekaligus mengantarkan “era keemasan baru” bagi aliansi AS-Indonesia.

Penyederhanaan Tarif dan Fokus Perdagangan

Dalam kerangka ART, Amerika Serikat akan menurunkan tarif untuk sebagian besar produk Indonesia dari yang sebelumnya terancam 32 persen menjadi 19 persen. Lebih jauh, AS memberikan pembebasan tarif nol persen untuk 1.819 pos tarif produk Indonesia. Ini mencakup komoditas utama seperti minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, serta komponen elektronik termasuk semikonduktor dan komponen pesawat terbang. Sektor tekstil dan pakaian jadi juga akan menikmati tarif nol persen melalui mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ).

Sebagai timbal balik, Indonesia berkomitmen untuk menghapus hambatan tarif pada lebih dari 99 persen produk AS yang diekspor ke Indonesia di berbagai sektor, termasuk pertanian, kesehatan, makanan laut, teknologi informasi dan komunikasi, otomotif, dan bahan kimia. Indonesia juga akan menetapkan tarif nol persen untuk produk AS tertentu seperti gandum dan kedelai, langkah yang diharapkan dapat menjaga stabilitas harga pangan domestik.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara khusus menyoroti bahwa perjanjian ART Indonesia berbeda dari kesepakatan AS dengan negara lain karena murni berfokus pada kerja sama ekonomi. Amerika Serikat sepakat untuk menghapus klausul-klausul yang tidak terkait dengan kerja sama ekonomi, seperti pengembangan reaktor nuklir, kebijakan Laut Cina Selatan, serta isu pertahanan dan keamanan perbatasan.

Kerja Sama Perdagangan Pertahanan dan Mineral Kritis

Meskipun klausul geopolitik dihapus dari perjanjian dagang utama, ART secara spesifik mencantumkan komitmen AS untuk bekerja sama dengan Indonesia dalam menyederhanakan dan meningkatkan perdagangan pertahanan, sebagaimana termaktub dalam Pasal 5.3 dokumen ART. Ini sejalan dengan upaya Indonesia untuk memodernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) dan memperkuat infrastruktur militernya.

Selain itu, perjanjian ini juga menyentuh isu mineral kritis. Indonesia akan mengizinkan perusahaan AS untuk mengekstraksi mineral kritis dengan ketentuan yang serupa bagi investor domestik. Sebagai imbalannya, AS akan mempertimbangkan pembiayaan investasi melalui Export-Import Bank (EXIM Bank) dan US International Development Finance Corporation (DFC).

Implikasi dan Langkah Selanjutnya

Perjanjian ini diperkirakan akan memberikan manfaat ekonomi langsung bagi Indonesia, termasuk melindungi pendapatan ekspor utama dan mempertahankan daya saing di pasar AS. Diperkirakan, kesepakatan ini akan memberi manfaat bagi sekitar empat juta pekerja dan berdampak pada lebih dari 20 juta masyarakat Indonesia.

ART dijadwalkan akan mulai berlaku efektif 90 hari setelah proses hukum diselesaikan oleh kedua belah pihak, termasuk konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Indonesia dan prosedur internal di Amerika Serikat. Kedua negara juga sepakat membentuk Dewan Direksi (Council of Board) atau Council of Trade and Investment sebagai forum bilateral untuk meninjau struktur kerja sama yang dinamis ini serta membahas isu perdagangan, investasi, dan keseimbangan neraca dagang.