Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah meresmikan penandatanganan perjanjian dagang timbal balik yang signifikan, mewajibkan Jakarta untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam memberantas pembalakan liar dan memperkuat tata kelola sektor kehutanan. Kesepakatan yang dikenal sebagai Agreement on Reciprocal Trade (ART) ini ditandatangani pada Kamis, 19 Februari 2026, waktu setempat di Washington.
Dokumen perjanjian yang dirilis oleh Gedung Putih pada Jumat, 20 Februari 2026, menguraikan sejumlah poin penting yang harus dipenuhi Indonesia. Selain komitmen untuk mencegah perdagangan produk hasil hutan ilegal, Indonesia juga diminta untuk meningkatkan tata kelola sektor kehutanan secara menyeluruh.
Peningkatan Tata Kelola Hutan dan Pemberantasan Korupsi
Dalam kerangka perjanjian ini, Indonesia diwajibkan untuk memperbarui peraturan klasifikasi lahan agar secara akurat mencerminkan tutupan lahan yang sebenarnya. Langkah ini krusial untuk memastikan data yang valid dalam pengelolaan hutan. Selain itu, perjanjian tersebut menyoroti perlunya penghapusan atau pengurangan persyaratan tingkat tebangan yang tinggi pada konsesi pembalakan yang diberikan oleh pemerintah. “Menghapus atau mengurangi persyaratan tingkat tebangan yang tinggi pada konsesi pembalakan yang diberikan oleh pemerintah,” demikian bunyi kutipan dari dokumen tersebut.
Penguatan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) juga menjadi fokus utama. SVLK diharapkan dapat secara andal melacak kayu mulai dari tahap penebangan, pengangkutan, pengolahan, hingga ekspor, guna memastikan legalitas seluruh rantai pasok produk hutan Indonesia. Tak hanya itu, Indonesia juga diminta untuk menyusun dan melaksanakan rencana anti-korupsi yang komprehensif bagi para pejabat yang bertanggung jawab atas administrasi dan pengawasan sumber daya hutan, demi menciptakan transparansi dan akuntabilitas.
Komitmen lingkungan hidup Indonesia dalam perjanjian ini juga meluas pada perlindungan lingkungan tingkat tinggi, penegakan hukum lingkungan secara efektif, serta memerangi perdagangan satwa liar ilegal dan penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU Fishing).
Dukungan Presiden Prabowo dan Dampak Ekonomi Lebih Luas
Presiden Prabowo Subianto, dalam kunjungan kerjanya ke Washington DC, Amerika Serikat, pada Rabu, 18 Februari 2026, menegaskan komitmen kuat pemerintahannya untuk memberantas korupsi dan aktivitas ekonomi ilegal, termasuk pertambangan dan pembalakan liar. Ia bahkan menyebutkan telah menutup 1.000 tambang ilegal dan menyita sekitar 4 juta hektare lahan dari korporasi yang melanggar hukum.
Perjanjian dagang ini tidak hanya berfokus pada isu kehutanan, tetapi juga mencakup aspek ekonomi yang lebih luas. Amerika Serikat akan mengurangi tarif timbal balik menjadi 19% untuk barang-barang asal Indonesia, dengan potensi pengurangan lebih lanjut untuk komoditas tertentu. Sementara itu, Indonesia akan menghapus sekitar 99% hambatan tarif untuk berbagai produk industri dan pertanian AS. Sebanyak 1.819 pos tarif produk Indonesia, termasuk minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik, dan komponen pesawat terbang, akan menikmati tarif 0%.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah penting untuk memperluas akses pasar dan memperkuat kepastian usaha. Perwakilan Dagang AS (USTR) Jamieson Greer menambahkan bahwa perjanjian ini “membuka pasar Indonesia yang berpenduduk lebih dari 280 juta orang untuk menciptakan peluang komersial yang berarti bagi petani dan produsen Amerika.” Selain itu, Indonesia juga diwajibkan untuk mengizinkan impor pakaian bekas cacahan dari AS dan membeli 50 pesawat Boeing. Kerja sama juga diperluas ke sektor mineral kritis, di mana Indonesia akan menghapus pembatasan ekspor komoditas industri, termasuk mineral kritis, ke AS.
Tantangan dan Harapan
Meskipun ada komitmen kuat, Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan hutan. Data menunjukkan, per Januari 2026, aktivitas penambangan ilegal tanpa izin masih mencakup 191.790 hektare. Bahkan, di Ibu Kota Nusantara (IKN), lebih dari 13.000 hektare hutan rusak akibat penambangan dan pertanian ilegal per November 2025.
Untuk mengatasi keterbatasan pengawasan, Kementerian Kehutanan berencana merekrut tambahan 21.000 polisi hutan. Saat ini, hanya ada sekitar 4.800 polisi hutan yang bertanggung jawab mengawasi sekitar 125 juta hektare hutan di seluruh Indonesia, dengan rasio satu polisi hutan untuk setiap 25.000 hektare. Kesepakatan dengan AS diharapkan dapat mempercepat upaya Indonesia dalam mencapai target pengelolaan hutan berkelanjutan dan memberantas praktik ilegal yang merugikan lingkungan dan ekonomi.