Richard Lee Diperiksa sebagai Tersangka Usai Praperadilan Ditolak Polda Metro Jaya

Author Image

Irfan

19 Februari 2026

Foto: Dr Richard Lee (kanan) Di Polda Metro Jaya. (rizky Adha/detikcom)
Foto: dr Richard Lee (kanan) di Polda Metro Jaya. (Rizky Adha/detikcom)

Dokter Richard Lee memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan. Pemeriksaan ini dilakukan pada Kamis (19/2/2026), setelah permohonan praperadilannya ditolak.

“Saya menghargai hasil dari praperadilan saya, hari ini dengan sikap kooperatif saya datang memenuhi kewajiban saya sehat warga negara yang baik,” ujar Richard Lee kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).

Richard Lee menyatakan siap memberikan keterangan kepada penyidik mengenai produk yang dijualnya. Ia juga menegaskan bahwa produk-produk tersebut telah diproduksi sesuai prosedur yang berlaku. “Semua produk yang saya jual legal dan BPOM, dan diproduksi sesuai ketentuan yang berlaku. Saya belum pernah menjual produk yang tidak berizin dan berpotensi membahayakan masyarakat,” jelasnya.

Ia mengungkapkan rasa sedih atas konflik yang melibatkan dua dokter dalam kasus ini, yang sama-sama menjual produk kecantikan. “Secara pribadi yang buat saya sedih konflik ini melibatkan dua orang dokter, dua orang sejawat, dua orang yg sama-sama profesional menjual skincare yang berakhir saling lapor dan sama-sama jadi tersangka. Saya sedih dan malu akan hal itu,” bebernya.

Pemeriksaan Lanjutan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan kepada dr Richard Lee untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Surat panggilan tersebut dikirim pada Kamis (19/2/2026) dan diterima oleh kuasa hukumnya.

“Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengirim surat panggilan pada Kamis, pada hari Kamis 19 Februari 2026 pukul 10.00. Dan surat panggilan tersebut sudah dikonfirmasi oleh pihak pengacara dan sudah diterima. Kita tunggu hari Kamis depan pemeriksaan lanjutan saudara tersangka DRL,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu (14/2).

Kombes Budi Hermanto memastikan bahwa penyidikan kasus ini akan terus dilakukan hingga tuntas tanpa intervensi. “Jadi proses perkara ini kami sampaikan secara proporsional, profesional, dan akuntabel. Kami akan mengupdate terus kepada rekan-rekan terkait tentang penanganan perkara tersangka DRL ataupun perkara lainnya yang ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Polres jajaran,” terang Budi.