Dokter Richard Lee memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu, 7 Januari 2026, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Richard Lee tiba di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.58 WIB, menggunakan mobil Toyota Alphard berkelir hitam. Kendaraannya langsung diarahkan masuk ke area parkir khusus di depan lobi gedung, yang umumnya hanya dapat diakses oleh kendaraan dengan izin khusus.
Richard Lee, yang juga dikenal sebagai selebgram, mengenakan kemeja putih dan celana jins saat memasuki gedung. Penetapan status tersangka terhadapnya dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak. Richard Lee dilaporkan oleh ‘dokter detektif’ (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor laporan LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
“Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada Saudara RL,” ujar Reonald kepada wartawan pada Selasa, 6 Januari 2026. Sebelumnya, Richard Lee telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada 23 Desember 2025, namun ia mengajukan penjadwalan ulang.
“Menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada 7 Januari 2026. Jadi panggilan kedua akan disampaikan pada 7,” imbuhnya.
Duduk Perkara Penetapan Tersangka dr Richard Lee
Kasus ini bermula dari perseteruan antara dr Richard Lee dengan seorang pemengaruh (influencer) yang dikenal sebagai ‘dokter detektif’ (doktif). Perseteruan ini berujung pada saling lapor dan keduanya kini berstatus tersangka.
Doktif lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025 dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh dr Richard Lee. “Penanganan perkara atas nama dr Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, dilansir Antara pada Kamis, 25 Desember 2025.
Laporan Richard Lee terhadap doktif tercatat dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Maret 2025. Poin utama yang menjadi keberatan Richard Lee dalam kasus ini adalah tuduhan mengenai izin praktik. Doktif diduga menyebarkan informasi bahwa Richard Lee beroperasi secara ilegal di salah satu kliniknya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi untuk menguatkan pembuktian perkara tersebut. Setelah doktif, giliran dr Richard Lee yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.