Richard Lee Ungkap Perasaannya Usai Diperiksa 12 Jam, Tegaskan Produknya Legal

Author Image

Hodak

21 Februari 2026

Trending Image 1771633535

Dokter kembali menjadi sorotan publik setelah menjalani pemeriksaan maraton di pada Kamis, 19 Februari 2026. Pemeriksaan yang berlangsung sekitar 12 jam ini merupakan kelanjutan dari kasus dugaan pelanggaran terkait produk dan layanan kecantikan yang menjeratnya. Meski berstatus tersangka, Richard Lee diperkenankan pulang usai pemeriksaan, namun diwajibkan untuk lapor diri secara berkala.

Richard Lee, yang dikenal luas sebagai dokter kecantikan dan kreator konten edukasi, tiba di Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya. Ia diperiksa sejak pukul 10.40 WIB dan baru selesai sekitar pukul 19.00 WIB, sebelum akhirnya diizinkan meninggalkan gedung kepolisian sekitar pukul 22.30 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melayangkan 35 pertanyaan kepadanya.

Usai menjalani proses yang panjang, Richard Lee tak banyak berkomentar mengenai detail pemeriksaan. Namun, ia kembali menegaskan komitmennya terhadap legalitas produk yang ia pasarkan. “Saya sudah kasih penjelasan yang sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya. Sekali lagi semua produk yang saya jual legal dan BPOM, dan diproduksi sesuai dengan ketentuan. Saya enggak pernah jualan produk yang tidak berizin dan juga membahayakan masyarakat,” ujarnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa Richard Lee tidak ditahan karena penyidik mempedomani ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Meskipun demikian, proses penyidikan akan terus berjalan, dan berkas perkara akan segera dilengkapi untuk kemudian dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus ini bermula dari laporan Dokter Samira Farahnaz, yang akrab disapa , terkait dugaan pemalsuan izin edar produk skincare. Richard Lee sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya sejak 15 Desember 2025. Sebelumnya, Richard Lee sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya, namun permohonan tersebut ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Februari 2026.

Selain itu, Richard Lee juga diketahui telah dikenakan pencekalan untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026. Menanggapi klaim Richard Lee mengenai legalitas produknya, Doktif sempat memberikan sindiran. “Tidak ada maling yang ngaku ya,” ungkap Doktif, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik.

Richard Lee dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Publik diharapkan dapat terus mengawasi jalannya proses hukum ini sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.