Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Author Image

Hodak

27 Februari 2026

riva siahaan, pertamina patra niaga, korupsi minyak mentah, pengadilan tipikor jakarta, fajar kusuma aji

Mantan Direktur Utama PT (PPN), , dijatuhi vonis pidana penjara selama sembilan tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan ini dibacakan pada Kamis, 26 Februari 2026, terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Selain hukuman badan, Riva Siahaan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Vonis yang dijatuhkan kepada Riva Siahaan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut 14 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.

Dalam kasus yang sama, dua terdakwa lainnya juga menerima putusan. Mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari. Sementara itu, mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne, dihukum pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari.

Menariknya, Majelis Hakim tidak membebankan uang pengganti kepada Riva Siahaan dan para terdakwa lainnya. Hakim anggota Sigit Herman Binaji menjelaskan, “Menimbang bahwa di persidangan tidak diperoleh fakta hukum terdakwa Riva Siahaan memperoleh uang hasil korupsi yang merugikan keuangan negara. Maka terhadap terdakwa tidak dibebankan uang pengganti di mana sebagaimana dimaksud Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.” Oleh karena itu, majelis hakim juga memerintahkan pencabutan blokir rekening milik para terdakwa yang tidak terkait dengan perkara.

Meskipun demikian, majelis hakim meyakini bahwa telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp9,4 triliun dalam kasus ini, sesuai dengan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Angka ini berbeda jauh dengan perkiraan awal kerugian negara yang sempat mencapai Rp193,7 triliun hingga Rp285 triliun dalam dakwaan.

Menanggapi putusan tersebut, Riva Siahaan menyatakan keyakinannya bahwa keadilan akan terungkap pada waktunya. “Saya yakin masih banyak fakta-fakta persidangan yang belum dipertimbangkan, dan waktu Tuhan adalah waktu yang paling baik akan menunjukkan keadilan. Saya percaya,” ujar Riva usai sidang. Ia juga menegaskan tidak pernah menyesal mengabdi kepada perusahaan tempatnya bekerja.

Kuasa hukum Riva Siahaan, Kresna Hutauruk, mengindikasikan bahwa kliennya kemungkinan besar akan mengajukan banding. Kresna menyoroti adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari salah satu hakim anggota sebagai celah untuk mengajukan upaya hukum lanjutan, serta mengklaim tidak ada aliran dana yang diterima kliennya. Pihak Riva Siahaan memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan langkah banding tersebut.

Profil Singkat Riva Siahaan

Riva Siahaan bukanlah sosok baru di industri energi nasional. Ia diangkat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga pada 16 Juni 2023 (beberapa sumber menyebut 14 Juli 2023). Sebelum menjabat posisi puncak tersebut, Riva pernah menduduki posisi Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.

Secara akademis, Riva Siahaan menempuh pendidikan Sarjana Manajemen Ekonomi di Universitas Trisakti dan melanjutkan studi Magister Business Administration di Oklahoma City University, Amerika Serikat. Perjalanan kariernya di Pertamina dimulai sejak tahun 2008, setelah sebelumnya berkarier di bidang periklanan.