Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dijatuhi vonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 26 Februari 2026. Putusan ini terkait kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023.
Selain pidana penjara, Riva Siahaan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 14 tahun. Dalam putusannya, hakim tidak menjatuhkan hukuman uang pengganti kepada Riva Siahaan karena diyakini tidak ada bukti bahwa ia menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Dua terdakwa lain dalam kasus ini, Maya Kusmaya, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, juga menerima vonis. Maya Kusmaya dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, serupa dengan Riva Siahaan. Sementara itu, Edward Corne divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Majelis hakim meyakini bahwa Riva Siahaan, bersama Maya dan Edward, terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan korupsi tersebut mencakup pemberian perlakuan istimewa kepada sejumlah perusahaan asing, yakni BP Singapore PTE LTD dan Sinochem International Oil PTE LTD, dalam pengadaan produk kilang atas rekomendasi Edward Corne. Selain itu, Riva juga dinilai menyetujui penjualan BBM solar atau biosolar kepada industri di bawah harga terendah (bottom price) tanpa mempertimbangkan penyesuaian harga pasar, yang menyebabkan kerugian negara.
Kasus korupsi ini diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara pada PT Pertamina Patra Niaga sebesar Rp 2,54 triliun. Secara keseluruhan, kerugian negara dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini mencapai hampir Rp 285,18 triliun, yang merupakan akumulasi dari berbagai komponen kerugian. Kejaksaan Agung telah menetapkan total 18 tersangka dalam perkara ini, dengan sembilan di antaranya telah menjalani proses persidangan. Salah satu terdakwa yang juga terlibat adalah Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra dari buronan Riza Chalid.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai hal yang memberatkan adalah perbuatan Riva Siahaan sebagai petinggi BUMN tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, terdapat pula hal-hal yang meringankan, yaitu terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Sebelum pembacaan vonis, Riva Siahaan sempat terlihat menangis di ruang sidang. Dalam nota pembelaannya (pleidoi) yang dibacakan pada 19 Februari 2026, ia meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan hukum. Riva membantah tuduhan kongkalikong dan menyoroti kinerja PT Pertamina Patra Niaga yang membukukan laba tertinggi sepanjang sejarah pada tahun 2023 di bawah kepemimpinannya. Ia juga mengungkapkan adanya intimidasi dari penyidik Kejaksaan Agung saat penggeledahan rumahnya pada 9 Desember 2024, di mana ia kerap dicecar pertanyaan mengenai sosok Riza Chalid.