Riza Chalid Resmi Buron Internasional, Keterlibatan di Korupsi Minyak Pertamina Terungkap dalam Vonis Anak

Author Image

Hodak

28 Februari 2026

mohammad riza chalid, korupsi minyak pertamina, interpol red notice, muhammad kerry adrianto riza, kejaksaan agung

, pengusaha minyak yang menjadi sorotan publik, kini resmi berstatus buronan internasional. Interpol telah menerbitkan Red Notice atas namanya pada 23 Januari 2026, menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Status buronan internasional ini diumumkan oleh Divisi Hubungan Internasional Polri pada 1 Februari 2026. Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa setelah Red Notice terbit, pihaknya segera berkoordinasi intensif dengan mitra Interpol di luar negeri serta kementerian dan lembaga terkait di dalam negeri.

Keterlibatan Riza Chalid Diperkuat Putusan Pengadilan Anak

Keterlibatan Mohammad Riza Chalid dalam kasus korupsi ini semakin terang benderang setelah majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meyakini perannya. Keyakinan hakim ini terungkap dalam sidang putusan terhadap anaknya, , yang divonis 15 tahun penjara pada Jumat, 27 Februari 2026.

Kerry Adrianto Riza, yang merupakan Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dijatuhi hukuman denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,9 triliun. Jika tidak dibayar, harta bendanya dapat disita atau masa tahanannya ditambah lima tahun.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Anggota Sigit Herman Binaji mengungkapkan bahwa keterlibatan Riza Chalid sudah terendus sejak tahun 2012. Saat itu, Riza Chalid menghendaki PT Pertamina menyewa terminal BBM Merak. Hal ini disampaikan kepada Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2012-2014, Hanung Budya Yuktyanta, melalui orang kepercayaannya, Irawan. Hanung sendiri merupakan salah satu dari 18 tersangka dalam perkara ini.

Tanpa didukung studi kelayakan, Hanung kemudian memasukkan faktor peningkatan kebutuhan tempat penyimpanan (storage) ke dalam Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RJPP) 2012 dan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) 2013 Pertamina. Hal ini menjadi dasar bagi Pertamina untuk melakukan kerja sama penyewaan tempat penyimpanan dengan PT Tangki Merak, yang sebelumnya merupakan PT Oiltanking Merak dan diakuisisi pada tahun 2014.

Vonis Pejabat Pertamina dan Upaya Banding

Selain Kerry Riza, majelis hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap tiga pejabat tinggi anak perusahaan Pertamina lainnya. Mereka adalah Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional) dengan hukuman 10 tahun penjara, serta Sani Dinar Saifudin (Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional) dan Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping) masing-masing divonis 9 tahun penjara. Ketiganya juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

(Kejagung) telah mengajukan banding atas vonis sembilan terpidana dalam kasus ini pada Jumat, 27 Februari 2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa upaya banding ini dilakukan karena adanya perbedaan putusan majelis hakim dengan tuntutan jaksa, terutama terkait uang pengganti dan pidana penjara yang lebih rendah.

Di sisi lain, Muhammad Kerry Adrianto Riza juga menyatakan akan mengajukan banding atas putusan yang diterimanya. Ia merasa banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim. “Saya juga bingung dengan putusannya karena banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan di pertimbangan putusan. Ya insyaallah saya akan teruskan upaya hukum, semoga saya mendapatkan keadilan di tempat lain,” ujar Kerry usai sidang.

Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina ini diperkirakan merugikan negara hingga triliunan rupiah, dengan angka fantastis mencapai Rp 285 triliun, termasuk kerugian keuangan dan perekonomian negara. Mohammad Riza Chalid sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung sejak 10 Juli 2025, dan juga disangkakan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Meskipun keberadaannya telah dipetakan dan diawasi di salah satu negara anggota Interpol, lokasi spesifiknya belum diungkap ke publik.