RUU Perlindungan Hewan Masuk Prolegnas 2026, Perdagangan Daging Anjing dan Kucing di Ambang Larangan Nasional

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah mengambil langkah signifikan dalam upaya perlindungan dan dengan memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Keputusan ini, yang ditetapkan pada Sidang Paripurna tanggal 23 September 2025, membuka jalan bagi potensi pelarangan perdagangan dan konsumsi daging anjing serta kucing secara nasional.

Langkah ini disambut gembira oleh Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) dan berbagai organisasi pecinta hewan lainnya, yang telah lama mengadvokasi penghentian praktik dan kucing di Indonesia. Direktur Nasional DMFI, Karin Franken, menyebut penetapan RUU ini sebagai “momentum bersejarah” dalam memperkuat perlindungan hukum bagi hewan. Dukungan lintas fraksi dari partai-partai besar seperti Golkar, PAN, NasDem, dan PDI Perjuangan menunjukkan adanya konsensus politik yang kuat untuk mengakhiri praktik yang dinilai berisiko terhadap kesehatan masyarakat dan melanggar prinsip kesejahteraan hewan.

Aspek kesehatan publik menjadi salah satu pendorong utama di balik RUU ini. Konsumsi daging anjing dan kucing berisiko tinggi menyebarkan penyakit zoonosis seperti rabies, salmonellosis, dan trichinellosis, yang membahayakan kesehatan masyarakat. Selain itu, RUU ini diharapkan dapat menjadi pijakan kuat untuk mencegah kekejaman terhadap hewan dan memperkuat posisi Indonesia dalam standar kesejahteraan hewan internasional.

Pemerintah Daerah Telah Bergerak Lebih Dulu

Sebelum RUU ini mencapai tahap nasional, beberapa pemerintah kota di Indonesia telah lebih dulu mengambil inisiatif untuk melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing dan kucing. Pada 11 September 2025, Pemerintah Kota Banjarmasin menerbitkan Surat Edaran (SE) yang secara tegas melarang penjualan dan konsumsi daging anjing, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pangan dan SE Kementerian Pertanian Nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018. Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin, menegaskan bahwa larangan ini tidak hanya mempertimbangkan nilai agama dan norma, tetapi juga aspek kesehatan.

Senada, Pemerintah Provinsi Jakarta juga telah meresmikan pelarangan praktik penjagalan dan perdagangan anjing untuk pangan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 38 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak 24 November 2025. Pergub ini melarang kegiatan memperjualbelikan Hewan Penular Rabies (HPR) untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup maupun produk daging olahan. Terbaru, pada 25 Januari 2026, Pemerintah Kota Bontang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/110/DKP3/2026 yang melarang peredaran dan perdagangan daging anjing dan kucing, menegaskan bahwa kedua hewan tersebut tidak termasuk kategori ternak maupun pangan.

Kontroversi dan Tantangan di Parlemen

Meskipun mendapat dukungan luas, perjalanan RUU ini tidak lepas dari tantangan. Pada November 2024, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, sempat mengusulkan agar aturan pelarangan perdagangan anjing dan kucing dihapus dari daftar Prolegnas jangka menengah 2025-2029. Firman berargumen bahwa masih ada masyarakat di Indonesia yang mengonsumsi daging anjing dan bahwa RUU tersebut dapat menimbulkan kontroversi yang tidak perlu. Usulan ini memicu protes dari DMFI dan para pecinta hewan, yang menilai alasan tersebut tidak masuk akal dan tidak mencerminkan aspirasi mayoritas publik. Karin Franken dari JAAN Domestic Indonesia mengungkapkan bahwa survei menunjukkan 95 persen masyarakat Indonesia menginginkan adanya larangan perdagangan dan konsumsi daging anjing dan kucing.

Tren Global: Larangan Ras Anjing Berbahaya di Inggris

Di kancah internasional, isu kesejahteraan dan keamanan hewan juga menjadi sorotan dengan adanya pedoman baru yang melarang ras anjing tertentu. Pemerintah Inggris, misalnya, telah mengambil tindakan tegas terhadap anjing ras . Perdana Menteri Inggris, Rishi Sunak, pada September 2023, mengumumkan rencana pelarangan ras ini menyusul serangkaian serangan yang menimbulkan kemarahan publik, termasuk insiden fatal. Sunak menyatakan bahwa anjing American XL Bully merupakan “bahaya bagi komunitas kita, khususnya anak-anak kita”.

Langkah serupa juga diambil di Jersey, di mana pada November 2025, Dewan Negara mendukung perubahan Undang-Undang Anjing. Perubahan ini mewajibkan anjing ras XL Bully untuk didaftarkan, disterilkan, dimoncongkan di tempat umum, serta membatasi pembiakan dan penjualannya. Sebelumnya, Inggris telah melarang empat jenis anjing lain, yaitu pitbull terrier, Japanese tosa, dogo Argentino, dan fila Brasileiro. Namun, beberapa organisasi kesejahteraan hewan berpendapat bahwa larangan spesifik ras tidak sepenuhnya mengatasi faktor terpenting yang berkontribusi terhadap serangan, yaitu pemilik anjing yang tidak bertanggung jawab dalam melatih hewan peliharaannya.

Perkembangan regulasi ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran global akan pentingnya perlindungan hewan, baik dari sisi kesejahteraan, kesehatan masyarakat, maupun keamanan publik.