Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada Jumat, 20 Februari 2026, mengeluarkan putusan penting yang membatalkan kewenangan Presiden Donald Trump untuk memberlakukan tarif impor secara luas di bawah Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Keputusan ini segera memicu reaksi beragam di pasar keuangan global, dengan saham-saham AS mengalami penguatan, sementara imbal hasil obligasi pemerintah AS naik dan nilai tukar dolar AS melemah.
Putusan Mahkamah Agung ini secara spesifik menargetkan tarif-tarif besar yang diberlakukan Presiden Trump pada tahun 2025, termasuk langkah-langkah luas yang diumumkan pada 2 April 2025, yang ia juluki sebagai “Hari Pembebasan” (Liberation Day). Pengadilan memutuskan bahwa IEEPA tidak secara eksplisit memberikan wewenang kepada presiden untuk memberlakukan tarif, dan Trump harus “menunjuk pada otorisasi kongres yang jelas” untuk tarif tersebut, yang menurut pengadilan, “Dia tidak bisa.” Akibatnya, semua tarif yang dikeluarkan di bawah IEEPA dinyatakan tidak sah.
Reaksi Pasar Keuangan: Saham Melonjak, Obligasi dan Dolar Tertekan
Pembatalan tarif ini disambut positif oleh pasar saham AS. Indeks S&P 500 melonjak 0,7 persen, Dow Jones Industrial Average naik 0,5 persen, dan Nasdaq menguat 0,9 persen pada penutupan perdagangan Jumat. Pasar Eropa juga menunjukkan respons serupa, dengan Indeks Morningstar Eropa menguat 0,83 persen. Kenaikan ini mencerminkan harapan akan peningkatan profitabilitas bisnis karena biaya impor yang lebih rendah.
Namun, di pasar obligasi, imbal hasil Treasury AS justru mengalami kenaikan. Imbal hasil obligasi Treasury 10 tahun AS naik 3/10 basis poin menjadi 4,097 persen. Kenaikan ini disebabkan oleh ekspektasi bahwa berkurangnya pendapatan dari tarif akan memaksa Departemen Keuangan AS untuk menerbitkan lebih banyak utang guna memenuhi kebutuhan pembiayaan yang lebih tinggi. Hal ini berpotensi memberikan tekanan ke atas pada imbal hasil obligasi jangka panjang.
Sementara itu, dolar AS terpantau melemah pasca putusan tersebut. Pelemahan dolar ini mengindikasikan pandangan pasar bahwa tindakan Presiden Trump, bahkan ancaman tarif baru, dianggap sembrono, inflasioner, dan berpotensi mengganggu stabilitas global. Dolar AS sendiri telah berada di bawah tekanan, mencapai level terendah dalam empat tahun pada akhir Januari 2026. Derek Halpenny dari MUFG Bank berpendapat bahwa sentimen dolar kemungkinan akan tetap rapuh selama Donald Trump menjabat, mengutip ketidakpastian kebijakan dan ketegangan berulang seputar independensi bank sentral.
Respons Trump dan Prospek Kebijakan Tarif ke Depan
Presiden Trump segera mengkritik keputusan Mahkamah Agung tersebut dan menyatakan niatnya untuk memberlakukan tarif global sebesar 10 persen menggunakan “cara lain.” Ia secara spesifik menyebutkan akan memanfaatkan kewenangan di bawah Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974, serta Pasal 232 dan 301. Sekretaris Keuangan Scott Bessent menambahkan bahwa pendapatan yang dikumpulkan dari tarif akan “secara virtual tidak berubah” pada tahun 2026, karena pemerintah berencana menggunakan mekanisme lain untuk menggantikan langkah-langkah yang dibatalkan.
Para analis memperkirakan kebijakan tarif akan tetap menjadi “pusat perhatian” bagi pemerintahan Trump pada tahun 2026. Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) telah memangkas perkiraan pertumbuhan perdagangan global 2026 menjadi hanya 0,5 persen, mengaitkan prospek suram ini dengan dampak penuh yang tertunda dari kenaikan tarif yang diterapkan selama pemerintahan Trump. Yale Budget Lab memperkirakan tarif akan berdampak negatif 0,4 persen terhadap PDB riil pada tahun 2026 dan meningkatkan tingkat pengangguran sebesar 0,6 persen. Konsumen AS diperkirakan menanggung sebagian besar biaya tarif, dengan perkiraan 55 persen oleh Goldman Sachs, yang berpotensi meningkat menjadi 70 persen pada tahun 2026.
Meskipun terjadi gejolak pasar pada April 2025 setelah pengumuman tarif awal Trump, Indeks S&P 500 berhasil pulih dan mengakhiri tahun 2025 dengan kenaikan 16 persen. Namun, putusan Mahkamah Agung baru-baru ini dan respons Presiden Trump menggarisbawahi ketidakpastian yang terus-menerus dalam lanskap kebijakan perdagangan AS, yang akan terus menjadi faktor penentu bagi pasar keuangan global.