Saham BRMS Tertekan Pasca-Penyegelan Area Tambang Anak Usaha oleh Satgas PKH

Author Image

Hodak

21 Februari 2026

pt bumi resources minerals tbk, brms, satgas pkh, tambang emas, palu

Kinerja saham () masih berada dalam tekanan di pasar modal. Sentimen negatif ini muncul menyusul tindakan penyegelan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan () terhadap salah satu area tambang anak usahanya, PT Citra Minerals (CPM), di Palu, Sulawesi Tengah.

Pada penutupan perdagangan Jumat, 20 Februari 2026, saham BRMS tercatat melemah 0,47% dan diperdagangkan di level Rp1.050 per saham. Dalam sepekan terakhir, saham emiten ini telah terkoreksi 2,78%, dan selama satu bulan mengakumulasikan pelemahan hingga 14,63%. Penurunan harga saham ini terjadi bersamaan dengan penyegelan wilayah tambang CPM oleh Satgas PKH, yang menegaskan bahwa area yang disegel masuk dalam kawasan hutan lindung.

Klarifikasi BRMS dan Fokus pada Penambang Liar

Manajemen BRMS memberikan klarifikasi terkait insiden tersebut. Direktur Utama BRMS, Agoes Projosasmito, menjelaskan bahwa penyegelan oleh Satgas PKH hanya menyasar satu titik area yang ditemukan adanya pembukaan lahan tanpa izin oleh penambang liar di kawasan hutan. Agoes menegaskan, “Area yang disegel tersebut merupakan bagian dari kontrak karya yang dikelola oleh CPM dan hingga saat ini belum ditambang maupun dioperasikan oleh CPM.”

Lebih lanjut, BRMS memastikan bahwa operasional utama tambang emas River Reef di Poboya, Palu, yang saat ini dijalankan oleh CPM dengan metode penambangan terbuka (open pit mining), tetap berjalan normal dan tidak terdampak oleh tindakan penyegelan tersebut.

Risiko Operasional dan Pandangan Analis

Insiden penyegelan ini menyoroti potensi risiko operasional yang kerap tersembunyi dalam industri pertambangan. Riset OCBC Sekuritas menyebutkan, perubahan kebijakan pemerintah menjadi salah satu risiko yang dapat mengganjal laju saham BRMS. Valuasi BRMS yang relatif tinggi juga membuat saham ini lebih rentan terhadap perubahan sentimen global, terutama jika terjadi koreksi harga emas atau pergeseran ekspektasi kebijakan moneter.

Sebelumnya, riset Ajaib Sekuritas juga sempat menyoroti aktivitas pushback yang mengharuskan penghentian sementara penambangan di dalam pit hingga awal 2026. Hal ini membuat produksi emas BRMS hanya mengandalkan pengolahan stok bijih yang tersedia, sehingga volume produksi dan kadar bijih yang diproses berada di bawah tingkat normal.

Strategi Ekspansi dan Prospek Masa Depan

Di tengah tantangan ini, BRMS tetap optimistis dengan prospek jangka panjangnya. Perusahaan tengah meningkatkan kapasitas fasilitas pengolahan emas CPM dari 500 ton menjadi 2.000 ton bijih per hari, dengan target penyelesaian pada Oktober 2026. Peningkatan ini diharapkan dapat mendorong kenaikan produksi emas BRMS pada tahun 2026.

Selain itu, CPM juga menargetkan untuk mulai mengoperasikan tambang emas bawah tanah pada semester kedua tahun 2027. Dengan kandungan emas yang lebih tinggi, sekitar 3,5 hingga 4,9 gram per ton, produksi emas BRMS diproyeksikan akan meningkat lagi pada akhir 2027 atau awal 2028. Untuk mendukung ekspansi ini, BRMS telah memperoleh fasilitas pinjaman sindikasi jangka panjang senilai US$625 juta.

Komitmen Pemerintah terhadap Pertambangan Bertanggung Jawab

Pembentukan Satgas PKH sendiri merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik pertambangan yang melanggar aturan di Indonesia. Pemerintah bertekad untuk memastikan bahwa setiap kegiatan yang berlangsung di kawasan hutan harus sesuai dengan izin yang berlaku dan tidak merusak ekosistem, serta berfungsi sebagai peringatan bagi pelaku usaha lain untuk selalu beroperasi secara bertanggung jawab.