Berita

Said Abdullah Paparkan 7 Prioritas OJK di Bawah Kepemimpinan Baru Friderica Widyasari Dewi

Advertisement

Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, menyambut baik transisi kepemimpinan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusul pengunduran diri Mahendra Siregar, Mirza Adityaswara, dan Inarno Jajadi. Said mengapresiasi keputusan Dewan Komisioner OJK yang secara cepat menunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua merangkap Wakil Ketua OJK, serta Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

“Transisi kepemimpinan yang diputuskan secara cepat oleh internal Dewan Komisioner OJK patut diapresiasi agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan,” ujar Said dalam keterangan tertulis, Minggu (1/2/2026). Ia menambahkan, meskipun jumlah Dewan Komisioner kini tersisa enam orang, ditambah dua anggota dari unsur Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, kepemimpinan kolektif tersebut dinilai tetap memiliki kapasitas untuk melanjutkan fungsi pengawasan dan pengaturan sektor jasa keuangan.

Tujuh Prioritas OJK di Bawah Friderica Widyasari Dewi

Said Abdullah kemudian memaparkan tujuh catatan yang perlu menjadi prioritas kepemimpinan OJK di bawah Friderica Widyasari Dewi:

Advertisement

  1. Membangun Kepercayaan Pasar: Menjaga independensi dan profesionalisme OJK. Said menekankan pentingnya pemerintah dan DPR menopang independensi ini dengan membatasi diri dari campur tangan kewenangan OJK dan Bank Indonesia. “Peran pemerintah dan DPR sebatas memberikan masukan, bukan penilaian,” tegasnya.
  2. Kebijakan Free Float: Mendorong OJK memperbesar porsi kebijakan free float. Said menyambut baik rencana kenaikan free float dari 7,5% menjadi 15% pada Februari 2026 dan mendorong perluasan secara bertahap.
  3. Keterbukaan Informasi Kepemilikan Saham: Membuka informasi kepemilikan saham secara lebih luas, termasuk mengungkap pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) seluruh emiten di bursa. Hal ini penting agar lembaga pemeringkat global seperti MSCI dapat mengukur tingkat risiko emiten secara akurat.
  4. Penegakan Hukum Praktik Pasar Modal: Menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap praktik goreng-menggoreng saham atau coordinated trading behaviour yang mendistorsi harga wajar. OJK harus menjadi penanggung jawab utama dalam penindakan, dengan kemungkinan melibatkan aparat penegak hukum lain jika dibutuhkan, namun tetap dalam komando OJK.
  5. Pengaturan Pemanfaatan Media Sosial: Mendukung langkah OJK untuk mengatur kerja sama perusahaan efek dengan pegiat media sosial dan penyedia jasa teknologi. Hal ini termasuk kewajiban sertifikasi demi menjamin kepatuhan dan etika, mengingat potensi opini menyesatkan yang dibangun oleh sebagian perusahaan efek melalui media sosial.
  6. Evaluasi Kebijakan Perusahaan Asuransi: Mengevaluasi kebijakan perusahaan asuransi yang menempatkan hingga 20 persen dana iuran pemegang polis ke pasar saham. Said menilai kebijakan ini membawa risiko spekulasi tinggi, terutama dengan adanya kasus fraud dan gagal bayar di industri asuransi.
  7. Kajian Risiko Dana Pensiun: Dalam jangka menengah dan panjang, OJK perlu mengkaji risiko penempatan dana pensiun pada saham dan obligasi. Said mengingatkan bahwa dana pensiun adalah penopang likuiditas domestik, namun berpotensi memunculkan risiko ketika investor asing keluar dan nilai portofolio menurun. “Ada baiknya OJK merumuskan peran penyangga likuiditas yang jelas, khususnya dari dana pensiun, agar tidak merugikan pemilik dana dan sekaligus mencegah risiko komplikasi di pasar saham dan obligasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, OJK telah menunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua sekaligus Wakil Ketua OJK, serta Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal.

Advertisement