Pekanbaru, Riau – Lingkungan akademik Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau digegerkan oleh insiden pembacokan brutal terhadap salah seorang mahasiswinya, Faradhila Ayu Pramesti (23), pada Kamis (26/2/2026) pagi. Pelaku, Reyhan Mufazar (21), yang juga merupakan rekan sekampus korban, diketahui telah merencanakan aksi keji ini sejak November 2025.
Peristiwa tragis ini terjadi sekitar pukul 07.30 hingga 08.30 WIB di lantai dua Gedung Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suska Riau, saat Faradhila tengah menunggu jadwal seminar proposal skripsinya. Reyhan Mufazar, mahasiswa semester delapan dari fakultas yang sama, datang ke kampus dengan membawa sebilah parang dan kapak yang telah disiapkan sebelumnya.
Motif Asmara dan Perencanaan Matang
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengungkapkan bahwa motif di balik penganiayaan ini adalah sakit hati atau dendam akibat masalah asmara. Pelaku diduga tidak terima cintanya ditolak atau korban ingin mengakhiri hubungan mereka. Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah memiliki niat untuk melakukan penganiayaan ini sejak November 2025.
“Pada saat kami periksa, tersangka menyatakan dari awal November 2025 sudah ada niat untuk melakukan hal ini (penganiayaan). Namun, baru dilakukan pada Kamis kemarin,” ujar Anggi saat diwawancarai Kompas.com.
Kronologi Kejadian dan Penangkapan Pelaku
Menurut keterangan saksi dan kepolisian, Reyhan langsung menghampiri Faradhila di ruang ujian munaqasyah. Setelah sempat menyampaikan perasaannya, pelaku tiba-tiba menyerang korban menggunakan kapak, melukai bagian tangan kiri dan kepala Faradhila. Korban yang bersimbah darah sempat berusaha melarikan diri, namun pelaku terus mengejar.
Aksi brutal ini akhirnya terhenti setelah teriakan mahasiswa lain dan petugas keamanan kampus berhasil mengamankan Reyhan Mufazar. Pelaku kemudian diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Binawidya beserta barang bukti berupa parang dan kapak.
Kondisi Korban dan Proses Hukum
Faradhila Ayu Pramesti menderita luka parah di bagian kepala dan lengan, dengan beberapa sumber menyebutkan antara tiga hingga delapan luka sayatan. Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru untuk mendapatkan pertolongan pertama, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Arifin Achmad untuk perawatan intensif lebih lanjut. Kondisi korban dilaporkan mulai stabil, namun masih memerlukan penanganan medis untuk pemulihan trauma fisik.
Polisi telah menetapkan Reyhan Mufazar sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Pasal ini mengatur tentang penganiayaan berat yang telah direncanakan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan penerapan pasal pembunuhan berencana jika unsur-unsurnya terpenuhi.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama UIN Suska Riau, Harris Siamaremare, menyatakan bahwa pihak universitas tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum dan akan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum. Selain proses hukum pidana, pelaku juga berpotensi menghadapi sanksi administratif dari pihak kampus sesuai aturan akademik yang berlaku.
Menanggapi insiden ini, dokter spesialis kesehatan jiwa dr. Lahargo Kembaren, SpKJ, menyoroti kurangnya pemahaman generasi Z mengenai relasi atau hubungan yang sehat. Ia menyebut bahwa tekanan sosial dan budaya validasi online seringkali membuat anak muda sulit membedakan hubungan yang sehat dan toksik, yang berujung pada kekerasan.