Saksi Akui Kembalikan Rp 5,1 M Keuntungan Kasus Chromebook Karena Takut

Author Image

Irfan

3 Februari 2026

Foto: Sidang Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook (mulia/detikcom)
Foto: Sidang kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook (Mulia/detikcom)

Rekanan PT Bhinneka Mentaridimensi, Susy Mariana, mengaku mengembalikan uang senilai Rp 5,1 miliar kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Uang tersebut merupakan keuntungan yang diperolehnya dari pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Pengakuan ini disampaikan Susy saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 3 Februari 2026. Terdakwa dalam persidangan tersebut adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.

Susy menjelaskan bahwa total keuntungannya dari pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek selama periode 2020-2022 mencapai Rp 10,2 miliar. Rinciannya, keuntungan pada tahun 2020 sebesar Rp 3,2 miliar, tahun 2021 sebesar Rp 3,9 miliar, dan tahun 2022 sebesar lebih dari Rp 2 miliar.

Keuntungan dan Pemberian Uang

“Lalu di sini saksi menjelaskan dari 2020, 2021, 2022 ada total keuntungan benar ya? Keuntungan 2020, Rp 3,2 miliar, keuntungan 2021, Rp 3,9 miliar, keuntungan 2022, Rp 2 miliar lebih, sehingga total keuntungan ada Rp 10,2 miliar, benar?” tanya jaksa penuntut umum.

“Betul, Pak,” jawab Susy.

Susy juga mengakui memberikan sejumlah uang kepada pegawai Kemendikbudristek terkait pengadaan tersebut. Ia menyatakan pemberian itu sebagai bentuk ucapan terima kasih atas bantuan yang diberikan untuk memuluskan perusahaannya mendapatkan proyek pengadaan.

“Iya sebagai tanda terima kasih Pak,” ujar Susy.

“Kaitan dengan Chromebook ini?” tanya jaksa.

“Iya karena sudah kasih bantu saya untuk dapat,” jawab Susy.

Ketika ditanya mengenai tujuan pemberian uang tersebut, Susy mengaku hanya ingin berbagi rezeki dari keuntungan yang diperolehnya.

“Apakah saksi memberikan itu karena saksi merasa sudah mendapat keuntungan yang besar?” tanya jaksa.

“Saya dengan tulus kok Pak, dengan hati memberikan itu, jadi saya nggak pikir apa-apa,” jawab Susy.

“Dengan hati aja berbagi rezeki,” sambungnya.

Alasan Pengembalian Uang

Jaksa kemudian mendalami alasan Susy mengembalikan sisa keuntungan pengadaan sebesar Rp 5,1 miliar setelah dipotong biaya operasional kepada penyidik.

“Terus kenapa saksi kembalikan uang ini, keuntungan ini kepada penyidik? Ya kan? Banyak nih Rp 5.150.000.000 kenapa?” tanya jaksa.

Susy mengaku mengembalikan uang tersebut karena merasa takut.

“Dengan sudah urusannya begini, saya kembalikan saja semuanya keuntungan saya,” jawab Susy.

“Takut?” tanya jaksa.

“Takut saya,” jawab Susy.

Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Mulyatsyah, Sri, dan Ibam telah digelar pada Selasa, 16 Desember 2025. Jaksa mendakwa ketiganya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus pengadaan laptop tersebut. Kerugian negara ini dihitung dari selisih harga kemahalan laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun) dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dianggap tidak diperlukan serta tidak bermanfaat senilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, juga telah menjalani sidang dakwaan pada awal Januari 2026. Sementara itu, tersangka lain dalam kasus ini, Jurist Tan, masih berstatus buron dan belum menjalani persidangan.