Saksi Kasus Korupsi Chromebook Mengaku Bisa Pingsan Jika Tertekan, Hakim Minta Santai

Author Image

Irfan

3 Februari 2026

Foto: Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Chromebook (mulia Budi/detikcom)
Foto: Sidang pemeriksaan saksi kasus Chromebook (Mulia Budi/detikcom)

Jaksa penuntut umum kembali menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Salah satu saksi, Susy Mariana, disebut memiliki riwayat penyakit yang membuatnya bisa pingsan jika merasa tertekan.

Kondisi Saksi Diungkap Jaksa

Informasi mengenai kondisi Susy Mariana ini disampaikan oleh jaksa sebelum pemeriksaan saksi dimulai pada Selasa, 3 Februari 2026. Terdakwa dalam kasus ini adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.

Jaksa menjelaskan bahwa Susy, yang merupakan rekanan dari PT Bhinneka Mentaridimensi, memiliki riwayat penyakit yang mengharuskannya didampingi anak mantunya saat menjalani pemeriksaan di tahap penyidikan. Anak mantu Susy tersebut juga hadir di persidangan.

“Sebelum mulai kami harus memberitahu dulu pada kesempatan ini khususnya saksi Ibu Mariana Susy ini, kami harus menyampaikan karena bentuk transparansi, due process of law yang kami lakukan, Ibu Mariana Susy ini punya riwayat penyakit Yang Mulia,” ujar jaksa.

Jaksa menambahkan, “Jadi pada saat di penyidikan, dia didampingi oleh anak mantunya yang hadir di pemeriksaan. Ada di ruang sidang. Dan tidak ada diarahkan, tidak ada dipaksa, tapi ibu ini kalau dia tertekan, dia pingsan Yang Mulia. Seperti itu. Jadi ini riwayat penyakitnya.”

Majelis Hakim Beri Perhatian Khusus

Menanggapi hal tersebut, advokat dari terdakwa Mulyatsyah, Sri, dan Ibam menyatakan tidak keberatan jika Susy didampingi oleh anak mantunya di persidangan. Majelis hakim kemudian memutuskan agar anak mantu Susy duduk di belakang saksi.

Ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah, meminta Susy untuk tetap santai selama memberikan keterangan. Hakim menekankan agar Susy menyampaikan apa adanya yang diketahuinya dan tidak ragu untuk mengutarakan jika merasa ada keluhan terkait kesehatannya.

“Ibu Mariana santai saja ya, berikan keterangan yang memang Ibu alami. Nggak usah dipikir, kalau alami kan memang apa adanya. Nggak usah dipikir, jadi Ibu terangkan saja hal-hal yang Ibu ketahui, tidak tahu bilang tidak tahu ya. Demikian ya. Ibu santai saja ya, kalau merasa ada sesuatu kurang enak, disampaikan ya, jangan disimpan ya. Sekarang bagaimana? Bisa lebih enak? Tenang ya? Pengennya anaknya di samping atau di belakang aja?” tanya hakim.

Susy Mariana kemudian menjawab, “Di belakang saja.”

Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah

Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Ibam, Mulyatsyah, dan Sri telah digelar pada Selasa, 16 Desember 2025. Jaksa mendakwa ketiganya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus pengadaan Chromebook dan CDM.

Rincian kerugian negara tersebut meliputi kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun). Selain itu, terdapat kerugian akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.