Saksi Kasus Korupsi TKA Bantah Akui ‘Orang KPK’ dan Minta Rp 10 Miliar

Author Image

Irfan

19 Februari 2026

Foto: Sidang Kasus Pemerasan Izin Tka (kurniawan/detikcom)
Foto: Sidang kasus pemerasan izin TKA (Kurniawan/detikcom)

Jakarta – Bayu Widodo Sugiarto, saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), membantah tudingan dirinya mengaku sebagai ‘orang’ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan meminta uang sebesar Rp 10 miliar untuk menghentikan kasus tersebut. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, 19 Februari 2026.

Bayu dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2021-2025. Dalam kesaksiannya, Bayu mengakui sempat bertemu dengan Yora Lovita, seorang saksi dari pihak swasta yang sebelumnya mengungkap adanya dugaan permintaan uang tersebut. Bayu mengaku mengenal Yora melalui rekannya, Iwan.

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Gatot Widiartono. Jaksa penuntut umum mendalami peran Bayu dalam pertemuan itu. “Saudara dikenalkan sebagai siapa Pak? Atau saudara mengenalkan diri sebagai siapa?” tanya jaksa kepada Bayu.

Bayu menjawab, “Saya Bayu, Pak. Saya namanya saya Bayu.” Ia membantah memperkenalkan diri sebagai Sigit atau sebagai petugas KPK. “Bukan Sigit? Bukan. Bukan dari KPK? Bukan,” tegas Bayu.

Meskipun Bayu mengaku memperkenalkan diri hanya sebagai ‘Bayu’, ia mengaku lupa apakah Yora sempat memperkenalkan dirinya sebagai ‘orang KPK’ kepada Gatot. “Iya, ketika bertemu, Bu Yora, Saudara, Pak Iwan, Pak Gatot, Saudara diperkenalkan oleh Bu Yora kepada Pak Gatot, pernah enggak Bu Yora menyampaikan, ‘Ini Pak Sigit dari KPK’?” tanya jaksa. “Eh, saya lupa Pak pada waktu itu. Seingat saya, saya, saya kenalkan juga nama saya Bayu,” jawab Bayu.

Bayu juga menegaskan tidak pernah menunjukkan kartu identitas atau badge KPK. Ia hanya memiliki sisa kartu wartawan. “Saya tidak pernah punya itu Pak, saya hanya punya sisa kartu wartawan saya,” ujarnya.

Sebelumnya, Yora Lovita bersaksi di persidangan yang sama pada Kamis, 12 Februari 2026. Ia mengungkapkan bahwa ada seseorang yang mengaku sebagai petugas KPK bernama Bayu Sigit yang menawarkan bantuan untuk menghentikan kasus dugaan korupsi pengurusan RPTKA di Kemnaker dengan imbalan uang Rp 10 miliar. Yora mengaku dihubungi oleh temannya untuk membantu Gatot Widiartono yang tidak ingin dijadikan tersangka.

“Di BAP 10 huruf c halaman 5, saya bacakan sedikit ya, ‘bahwa saya tidak mengetahui bagaimana teknis pengurusan RPTKA di Kemnaker RI. Namun, pada awal tahun 2025 saya pernah diminta oleh Memei Handayani untuk membantu temannya yaitu Gatot Widiartono supaya dia tidak ingin dijadikan tersangka di KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan RPTKA di Kemnaker’. Betul keterangan?” tanya jaksa dalam sidang.

“Betul Pak, tapi saya yang duluan menghubungi Mba Memei waktu itu,” jawab Yora. Yora membenarkan bahwa dirinya yang mengenalkan orang yang mengaku petugas KPK tersebut kepada Gatot. Ia menyebutkan bahwa negosiasi harga mencapai Rp 10 miliar, namun uang yang akhirnya diserahkan oleh Gatot adalah Rp 1 miliar.

Dalam perkara ini, terdapat delapan terdakwa yang didakwa melakukan pemerasan untuk memperkaya diri. Para terdakwa diduga meminta uang tunai hingga barang mewah seperti sepeda motor Vespa dan mobil Innova Reborn dari para agen pengurusan izin TKA. Rincian dugaan gratifikasi yang diterima para terdakwa antara lain Putri Citra Wahyoe sebesar Rp 6,39 miliar, Jamal Shodiqin Rp 551,16 juta, Alfa Eshad Rp 5,24 miliar, Suhartono Rp 460 juta, Haryanto Rp 84,72 miliar plus satu unit mobil Innova Reborn, Wisnu Pramono Rp 25,2 miliar plus satu unit Vespa Primavera, Devi Angraeni Rp 3,25 miliar, dan Gatot Widiartono Rp 9,48 miliar.